spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Teken Kerja Sama PSEL Denpasar Raya, Solusi Atasi Krisis Sampah...

Gubernur Koster Teken Kerja Sama PSEL Denpasar Raya, Solusi Atasi Krisis Sampah Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR — Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap persoalan sampah di Bali, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah strategis dengan menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin, 13 April 2026, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengatasi persoalan lingkungan yang kian kompleks.

Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Kerja sama ini menandai penguatan sinergi tiga wilayah utama Denpasar Raya dalam menyiapkan solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan.

Baca Juga:  Gubernur Koster Tekankan ASN Bali Solid Jalankan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Saat ini, Bali menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan sampah, terutama dengan adanya pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Kondisi tersebut memicu munculnya praktik pembuangan sampah sembarangan hingga pembakaran liar, yang berpotensi memperburuk kualitas lingkungan.

Selain itu, sejumlah upaya penanganan sementara juga menghadapi tantangan, termasuk penolakan masyarakat di beberapa lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek sosial dan budaya.

Melalui proyek PSEL Denpasar Raya, pemerintah menghadirkan pendekatan baru berbasis teknologi modern yang mampu mengolah sampah menjadi energi listrik. Fasilitas ini dirancang menggunakan teknologi ramah lingkungan berstandar internasional dengan sistem pengolahan yang menekan residu dan emisi.

Baca Juga:  Bupati Sutjidra Teken MoU dengan Kemenkumham, Fokus Perlindungan HAKI

Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa masing-masing pihak akan berperan dalam penyediaan dan penyiapan infrastruktur pendukung sebagai fondasi utama pembangunan PSEL.

Proyek ini ditargetkan memasuki tahap pembangunan awal (groundbreaking) pada pertengahan tahun 2026. Sebelumnya, pengembangan PSEL sempat menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan minat investor. Namun dengan adanya kesepakatan resmi lintas daerah, peluang percepatan realisasi kini semakin terbuka.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi krisis sampah. Pendekatan kolaboratif antar daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Pemprov Bali Jalin Kerjasama Pemanfaatan Material Hasil Pengerukan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)

Ke depan, PSEL Denpasar Raya diharapkan tidak hanya menjadi solusi pengolahan sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik, sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang bersih dan berkelanjutan.

Meski demikian, tantangan dalam implementasi tetap ada, mulai dari kesiapan teknis hingga penerimaan masyarakat. Namun dengan komitmen bersama yang telah dibangun, proyek ini menjadi salah satu langkah penting dalam menata kembali sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments