spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster: Mulai 2026, AMDK Plastik Ukuran Mini Dilarang Beredar di Bali

Gubernur Koster: Mulai 2026, AMDK Plastik Ukuran Mini Dilarang Beredar di Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan Pulau Dewata dari ancaman sampah plastik, dengan kembali menyoroti larangan penjualan dan penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter.

Dalam pertemuan bersama para produsen dan distributor AMDK yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Selasa 10 Juni 2025, Gubernur Koster menginstruksikan agar seluruh pihak terkait mulai menghentikan secara bertahap distribusi dan penjualan AMDK berkemasan kecil tersebut, paling lambat hingga akhir Desember 2025.

“Mulai 2026, tidak boleh lagi ada air minum kemasan plastik ukuran di bawah satu liter beredar di Bali. Ini mutlak, tanpa tawar-menawar,” tegasnya.

Baca Juga:  Peringatan Tumpek Wayang di Pura Agung Kentel Gumi Berlangsung Khidmat

Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang juga melarang penggunaan plastik sekali pakai lainnya seperti tas kresek, pipet, styrofoam, dan minuman kemasan plastik.

Koster menyebut bahwa jika masih ingin memproduksi air minum dalam ukuran kecil, maka bahan kemasannya harus sepenuhnya ramah lingkungan dan bebas dari plastik.

“Silakan saja kalau mau tetap produksi, asal bukan dari plastik. Bali tak butuh plastik lagi,” ujarnya.

Instruksi tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan kegiatan adat. Gubernur meminta seluruh bendesa adat tidak lagi menyediakan AMDK plastik dalam upacara keagamaan atau kegiatan komunal, dan beralih ke tumbler atau wadah lain yang dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Antari Jaya Negara Dukung Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Kelurahan Pedungan dan Kelurahan Padangsambian

Apabila ketentuan ini dilanggar, Koster menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin produksi dan distribusi.

“Bukan hanya ancaman, ini akan kami jalankan. Mulai bulan depan, evaluasi akan kami lakukan secara berkala terhadap produsen dan distributor,” tambahnya.

Menurut Koster, kebijakan ini sudah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bahkan menjadikan Bali sebagai proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah plastik.

Baca Juga:  Gubernur Bali Pantau Penerapan Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan

“Kalau Bali sukses, daerah lain akan meniru. Kita sedang memimpin perubahan besar untuk Indonesia yang lebih bersih,” jelasnya.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari berbagai pelaku usaha. Para produsen menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan tersebut, meskipun meminta waktu untuk menghabiskan stok yang sudah terlanjur diproduksi. Para distributor dan pengelola pusat perbelanjaan pun menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menjual AMDK plastik ukuran kecil jika pasokannya dihentikan.

“Kalau produsennya stop suplai, kami pun tak akan edarkan. Beberapa mall bahkan sudah mulai melarangnya,” ungkap perwakilan manajemen mall Living World.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments