UPDATEBALI.com, JAKARTA – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, meneguhkan komitmen untuk meningkatkan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sekaligus memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan di Bali.
Kesepakatan ini lahir saat Gubernur Koster melakukan audiensi dengan Menteri IMIPAS di Jakarta pada 23 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Koster menegaskan pentingnya dukungan aparat imigrasi, khususnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, agar implementasi PWA senilai Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 dapat berjalan lebih tertib.
“Dengan adanya peran aktif imigrasi, wisatawan asing akan disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar PWA. Ini tidak hanya untuk Bali, tetapi juga menjaga kehormatan bangsa di mata dunia,” tegas Koster.
Hingga saat ini, realisasi pungutan baru menyentuh sekitar 35 persen atau senilai Rp283 miliar. Menurut Koster, angka tersebut masih jauh dari potensi sesungguhnya sehingga diperlukan kerja sama lebih intens antara Pemprov Bali dan Kementerian IMIPAS.
Selain membicarakan soal pungutan, keduanya juga menyepakati langkah tegas menindak wisatawan asing nakal, mulai dari pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, hingga perilaku yang merusak citra pariwisata.
“Kami tidak ingin wajah pariwisata Bali tercoreng oleh ulah segelintir oknum wisatawan yang tidak taat aturan,” tambah Koster.
Menteri IMIPAS Agus Adrianto menyambut baik masukan tersebut. Ia menekankan pihaknya telah menurunkan Satgas Operasi Penertiban Wisatawan Asing sejak Agustus 2025. Tim ini difokuskan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan citra pariwisata Bali tetap positif di mata dunia.
“Bali punya kontribusi besar terhadap devisa negara. Karena itu, kami akan all out mendukung pelaksanaan PWA dan melakukan penertiban WNA yang melanggar aturan,” tegas Menteri Agus.
Kerja sama strategis ini juga mencakup evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk perbaikan sistem visa dan visa on arrival (VoA) agar lebih selaras dengan kebutuhan pariwisata Bali yang berkelanjutan.(yud/ub)





