Gubernur Bali Lantik Anggota BPSK Denpasar 2026-2031, Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

0
116
Sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar resmi mendapat mandat untuk menjalankan tugas periode 2026-2031.
Sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar resmi mendapat mandat untuk menjalankan tugas periode 2026-2031. Sumber foto: Humas Pemprov Bali/Updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar resmi mendapat mandat untuk menjalankan tugas periode 2026-2031.

Pengambilan sumpah sekaligus pelantikan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 31 Agustus 2026.

Komposisi keanggotaan BPSK Kota Denpasar terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Dari unsur pemerintah terdapat Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen diisi Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, serta Budiman Antonius Sinaga.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik. Seluruh anggota BPSK diminta bekerja dengan penuh dedikasi karena lembaga ini punya peran penting di tengah dinamisnya perkembangan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.

Baca Juga:  Bali Raih Dua Penghargaan Nasional, Gubernur Koster Salurkan Rp3,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Dalam pengamatannya, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tak jarang menimbulkan konflik baik yang timbul akibat sistem maupun karena kasus yang menimpa konsumen. Menurut dia, dalam situasi inilah kehadiran BPSK sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi berimbang yang tak merugikan konsumen, namun tak memberatkan pelaku usaha.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Disinilah pentingnya regulator,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat membutuhkan lembaga ini.

Baca Juga:  HUT ke-421 Kota Singaraja, Bupati Buleleng Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan

Mengingat strategisnya peran lembaga ini, Gubernur Koster berkomitmen untuk memberi perhatian berupa peningkatan honor bagi anggota BPSK.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Masih dalam sambutannya, Gubernur Bali dua periode ini berpesan agar BSPK segera membuat rancangan program kerja dalam lima tahun ke depan. Selain itu, lembaga ini juga diminta memetakan potensi permasalahan yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen sehingga ke depannya punya manajemen antisipatif untuk menjaga Bali dari berbagai aspek. Sebagai penutup, Gubernur Koster berharap lembaga ini bisa terbentuk di seluruh kabupaten.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi BaliI I Gusti Ngurah Wiryanata menambahkan, keberadaan tiga unsur dalam wadah BPSK diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPSK serta menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas.

Baca Juga:  KPK Sarankan Gubernur Malut Sherly Tjoanda Belajar ke Gubernur Koster Terkait MCP

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Serta memetakan potensi masalah serta menyusun program kerja selama 5 tahun kedepan dalam rangka pelindungan konsumen di Provinsi Bali,” urainya.

Ditambahkan olehnya, dengan dilantiknya anggota BPSK ini, masyarakat akan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.(yud/updatebali)