spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungGegara Miras, Empat Orang Terlibat Keributan di Jimbaran Diamankan Polisi

Gegara Miras, Empat Orang Terlibat Keributan di Jimbaran Diamankan Polisi

UPDATEBALI.com, BADUNG – Sebuah bedeng di belakang Depot Gimbo, Gang Melanting Sari 41, Jimbaran, menjadi saksi keributan pada Rabu 10 April 2024 sore. Kejadian tersebut dipicu oleh sekelompok warga non-permanen yang tengah menenggak minuman keras hingga mabuk, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Menurut laporan yang diterima dari warga oleh petugas dari Polsek Kuta Selatan, keributan bermula sekitar pukul 17.00 WITA. Supardi Haryanto (43), seorang buruh proyek, mengajak temannya, Yuda, untuk merayakan Lebaran di lokasi kejadian. Namun, suasana menjadi panas setelah mereka meminum miras bersama dengan Yose Nuna (33), seorang pengawas bangunan asal Sumba, dan Alex Ragil Kristian (21), menantu Supardi.

Baca Juga:  Sekda Badung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Desa dan Kelurahan Jimbaran

Tengah dalam kondisi mabuk, ketegangan pun timbul di antara mereka, yang hampir berujung pada pertikaian fisik. Abbas (52), seorang tetangga sekitar, berusaha melerai namun hanya menemui respons emosional dari Yose yang tengah mabuk.

Beruntung, istri Supardi mampu meredakan situasi sebelum meletus lebih jauh. Abbas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada tuan rumah dan menghubungi Kepolisian Polsek Kuta Selatan.

Baca Juga:  UPT Perpustakaan Unud dan BSN Gelar Seminar Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Mendapat laporan, petugas gabungan dari Polsek Kuta Selatan, Satpol PP Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, dan beberapa warga Jimbaran langsung turun ke lokasi. Beberapa orang yang terlibat langsung diamankan, sementara mediasi antar warga yang berselisih segera dilakukan.

“Kami meminta mereka untuk membuang sisa miras dan melakukan mediasi di Polsek Kuta Selatan untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Setelah klarifikasi dan interogasi, atas persetujuan Kaling Br Tegal Jimbaran, tiga pelaku yang diamankan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang mengganggu ketertiban lingkungan. Selain itu, mereka juga setuju untuk diamankan satu malam di Polsek Kuta Selatan dan dikenai sanksi korve sebagai bentuk pembinaan.

Baca Juga:  TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Pande Renon

“Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya minuman keras dalam memicu keributan dan mengganggu keamanan lingkungan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak mengonsumsi miras secara berlebihan dan menjaga kedamaian lingkungan,” pungkas Kasi Humas.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments