UPDATEBALI.com, BULELENG – Tiga orang buruh proyek asal Jawa Timur mengaku terpaksa mencuri sembilan buah handphone pada salah satu konter di Banjar Dinas/Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Aksi nekat ini dilakukan lantaran gajinya tak kunjung dibayar.
Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra menerangkan, awalnya korban bernama Made Widiasa (40) melaporkan telah kehilangan sembilan buah handphone, pada Senin 19 Agustus 2024. Menyikapi hal itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan rekaman cctv yang terpasang di TKP.
“Dalam rekaman cctv-nya memperlihatkan ada tiga orang yang tidak dikenal masuk ke dalam konter lalu mengambil hp di etalase dan salah satu orang yang mengambil hp ciri-cirinya mirip salah satu karyawan proyek yang tinggal dibelakang konter,” Jelas dia, Kamis 29 Agustus 2024.
Benar saja, setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu karyawan proyek pembangunan tower yang dicurigai. Pelaku berinisial MA (24) asal Jember, Jawa Timur ini mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua temannya, VPV (20) asal Probolinggo, dan MH (26) asal Banyuwangi.
Dimana ketiganya mengaku melakukan aksi pecurian tersebut pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wita. Ketiganya masuk lewat pintu belakang yang dirusak menggunakan kunci pas 19. Mereka berhasil mencuri dua buah HP merk Nokia type 105, dua buah HP merk Real Me C51, dua buah HP merk Awesome type A70, dua buah HP merk Vivo type Y81, dan satu buah HP merk Redmi type 13C.
“Setelah berhasil mencuri, ketiganya lalu kembali ke mess dan menyimpan sembilan HP tersebut dibawah kasur lipat yang ada di mess,” Imbuh dia.
Disisi lain, salah satu pelaku berinisial MA mengaku nekat melakukan aksi pencurian sembilan handphone di konter korban lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Sebab gajih ketiganya selama sebulan bekerja di proyek, diakui MA tak kunjung dibayar.
“Kerja sudah sebulan gaji belum dibayar, (bos) sudah sempat kami telepon tapi belum direspon, jadi terpaksa mencuri, saya mau jual untuk kebutuhan sehari-hari. Belum punya rencana jual dimana,” Ucap MA.
Kini akibat perbuatannya ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP.(dna/ub)