
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan menangkap seorang pemuda asal Tabanan.
Tersangka berinisial SIKK (25), warga Kediri, Tabanan, diamankan pada Selasa 16 September 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Desa Nyitdah, Tabanan.
Dalam konferensi pers, Kamis 18 September 2025, Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., mengungkapkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.454,02 gram netto serta 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto.
“Jika seluruh barang bukti ini berhasil beredar, diperkirakan nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan berpotensi merusak masa depan 533 generasi bangsa,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SIKK sudah dua kali menjadi kurir narkoba atas perintah seseorang berinisial “S” yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar Bali. Pada April 2025, tersangka mengambil 1 kg sabu di Jimbaran dengan imbalan Rp15 juta. Kemudian pada Agustus 2025, ia kembali mengambil 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi untuk diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, hingga Pecatu dengan bayaran Rp20 juta.
Atas perbuatannya, SIKK dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, sementara aparat terus memburu “S” selaku pengendali jaringan.
Kombes Pol Radiant menegaskan, Polda Bali berkomitmen penuh memerangi narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” ujarnya.(den/ub)


