UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Capacity Building dengan tema “Mendorong Industri KUPVA BB dan PJP LR yang A.J.E.G (Aman dan berkelanJutan di Era diGital)” pada Rabu, 26 Juni 2024, di Ruang Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan refreshment ketentuan, meningkatkan pemahaman, serta kepatuhan penyelenggara terhadap APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) bagi Penyelenggara KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank) dan PJP LR (Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi) sebagai tindak lanjut Renaksi Stranas tahun 2024.
Acara ini menghadirkan pembicara dari internal Bank Indonesia, Bareskrim POLRI, dan PPATK. Kegiatan dilakukan secara hybrid dengan total peserta sebanyak 675 orang, terdiri dari perwakilan Direksi, Komisaris, dan Petugas APU-PPT dari seluruh KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Bali. Selain penyelenggara, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Polda Bali, Polres, Dinas Pariwisata, Asosiasi Pariwisata, dan Bendesa Adat wilayah Bali.
Pasar valuta asing memiliki peran vital dalam mendukung sektor pariwisata di Bali, yang menjadi salah satu provinsi dengan jumlah penyelenggara KUPVA BB terbanyak di Indonesia. Sampai Juni 2024, terdapat 559 jaringan kantor KUPVA BB dan 13 jaringan kantor PJP LR di Bali. Oleh karena itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berperan strategis dalam pengawasan industri KUPVA BB dan PJP LR di Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Butet Linda Helena Panjaitan, Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, yang menyampaikan perkembangan sistem pembayaran yang membuat industri KUPVA BB dan PJP LR semakin kompleks.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendorong penyelenggara melakukan inovasi dalam layanan dan proses bisnis penukaran mata uang untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat. Penyelenggara juga harus siap menghadapi potensi risiko di sektor keuangan, termasuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
Forum Koordinasi dan Capacity Building ini membahas empat topik utama:
1. Implementasi UU P2SK dan sanksi pidana bagi money changer ilegal oleh Departemen Hukum dan Bareskrim.
2. Refreshment ketentuan terkini terkait APU PPT dan KKS (Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber) oleh Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan Departemen Pengembangan dan Inovasi Digital.
3. Kewajiban pelaporan terkait APU PPT dan hands on aplikasi pelaporan milik PPATK yaitu GoAML.
4. Pemaparan kewajiban pelaporan wajib dan berkala ke Bank Indonesia oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Melalui kegiatan ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berharap penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Bali dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang regulasi terkini dan meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban mereka sebagai penyelenggara berizin dari Bank Indonesia. Ke depannya, penyelenggara diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sejalan dengan mitigasi potensi risiko TPPU, TPPT, maupun PPSPM.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berkomitmen mengawal industri KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Bali untuk bertransformasi ke arah digital namun tetap aman dan sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, koordinasi dan komunikasi dengan institusi terkait akan terus dilakukan guna mendukung penegakan penerapan ketentuan terkait industri KUPVA BB dan PJP LR di Indonesia. (yan/ub)





