UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menegaskan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Dalam upayanya mendorong pertumbuhan UMKM di daerahnya, Lihadnyana telah mengambil langkah konkret dengan mengikutsertakan pegiat UMKM dalam berbagai festival dan kini berfokus pada perlindungan hukum untuk produk-produk lokal.
Kabupaten Buleleng memiliki lebih dari enam puluh ribu penggiat UMKM, yang mencakup berbagai sektor seperti kerajinan, agribisnis, kuliner, dan fashion. Menyadari potensi besar yang dimiliki oleh UMKM tersebut, Lihadnyana berharap agar produk-produk lokal Buleleng dapat semakin dikenal, bahkan di pasar global.
“Kami berharap produk-produk lokal Buleleng dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global,” ungkap Lihadnyana.
Dalam upaya untuk melindungi produk-produk lokal dari peniruan dan kerugian lainnya, Lihadnyana bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dan jajaran. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum bagi produk lokal Buleleng, termasuk pendaftaran merek, kekayaan intelektual (KI), dan Indikasi Geografis (IG).
“Kita ingin menjaga produk-produk kita agar keuntungan ekonominya bisa maksimal bagi pegiat UMKM kami di Buleleng, sehingga bisa memberikan efek ekonomi pula ke masyarakat sekitar,” jelas Lihadnyana.
Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa dengan memiliki merek dagang dan sertifikat KI, produk lokal akan memiliki kekuatan hukum yang mampu meningkatkan nilai ekonominya.
Dengan kedua hal tersebut, produsen akan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang atau KI tersebut, sehingga dapat terhindar dari pemalsuan produk. Selain itu, IG dapat membantu produk lokal Buleleng untuk bersaing di pasar global dengan menunjukkan asal usul dan kualitasnya.
“Melalui penerapan IG, produk lokal Buleleng dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM itu sendiri, karena IG akan menjadi identitas geografis yang menunjukkan asal usul produk dan kualitasnya,” tambah Pramella.
Untuk membantu dalam pengembangan dan perlindungan KI di Kabupaten Buleleng, Kemenkumham Kanwil Bali akan menyelenggarakan Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) pada bulan Mei mendatang. Langkah ini mendapat apresiasi dari Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang menyambut baik kesiapan Kemenkumham dalam membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal pelindungan KI.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM lokal Buleleng dapat terus tumbuh dan berkembang, serta mampu menjaga keaslian produk-produknya dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif. (adv/ub)