UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng akhirnya resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal ini ditetapkan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, padaMinggu 11 Agustus 2024.
Dimana kedua ranperda tersebut yakni tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) semesta berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) TA 2024,
Penetapan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan atas rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng melalui penyampaian Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili oleh I Nyoman Gede Wandira Adi sebagai juru bicaranya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna menyebut, berdasarkan kajian dan pencermatan serta mempertimbangkan usul, saran serta masukan baik dari Legislatif maupun dari Eksekutif telah terjalin kesamaan pandangan atas rancangan kedua ranperda tersebut hingga pembahasannya dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Sebelumnya telah dilaksanakan rangkaian rapat dengan Pemerintah Daerah hingga rapat dengan agenda Penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD atas kedua ranperda tersebut,” Ungkap dia.
Selanjutnya dari penetapan tersebut, Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat fasilitas dan tindaklanjut sebagaimana mestinya hingga menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Sekedar diketahui, rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya. (Dna/ub).