Dua Pelaku Pembunuhan WNA di Bali Teridentifikasi, Polisi Gandeng Interpol

0
218
Polda Bali mengungkap perkembangan terbaru kasus tewasnya (WNA) asal Belanda berinisial RP di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Polda Bali mengungkap perkembangan terbaru kasus tewasnya (WNA) asal Belanda berinisial RP di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sumber foto: Humas Polres Badung

UPDATEBALI.com, BADUNGKepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap perkembangan terbaru kasus tewasnya warga negara asing asal Belanda berinisial RP yang terjadi di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung AKBP Josef E. Purba, menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga telah melarikan diri ke luar Bali dan tengah dalam proses pelacakan lintas negara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di kawasan Jalan Raya Semer, Kerobokan. Korban saat itu tengah berada di luar vila bersama seorang rekannya untuk berjalan-jalan dengan anjing peliharaan.

Baca Juga:  Sekda Badung Sambut Audiensi Pengurus Lansia Kuta Utara

Namun situasi berubah cepat ketika dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor memasuki gang lokasi kejadian. Saat saksi sempat kembali ke vila, korban justru diserang secara brutal oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang mengenakan atribut menyerupai pengemudi ojek online langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

Korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher, tangan, dan punggung. Meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:  HUT ke-3 STT Bhineka Abisatya Banjar Tuka, Bupati Badung Tekankan Persatuan Generasi Muda

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, kendaraan yang diduga digunakan pelaku, serta beberapa barang yang tertinggal di lokasi.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas serta data pendukung lainnya untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui masuk ke Bali pada Februari 2026. Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta menjajaki kerja sama dengan Interpol guna mempercepat proses pengejaran.

Baca Juga:  “Srotragrahana” Tampil Memukau di PKB XLVIII 2026, Suguhkan Harmoni Alam dan Spiritualitas

“Status keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Kami terus melakukan koordinasi untuk pelacakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.(den/ub)