UPDATEBALI.com, DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah resmi disetujui seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin, 1 Desember 2025.
Persetujuan ini membuka jalan bagi penetapan Perda baru yang akan memperkuat tata kelola aset daerah secara transparan, modern, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang memimpin rapat menyampaikan bahwa persetujuan seluruh fraksi menunjukkan kesamaan pandangan akan pentingnya regulasi baru tersebut.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicara I Gede Purnama Putra, SE., M.E., menegaskan bahwa proses pembahasan telah berlangsung komprehensif.
“Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Golkar juga menilai harmonisasi regulasi perlu terus diperkuat agar tidak menyisakan celah administratif.
Fraksi PSI–NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha, SE menyoroti pentingnya ketertiban administrasi.
“Penetapan Perda ini harus mampu mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perangkat daerah harus lebih disiplin.
“Perencanaan dan pemanfaatan barang harus sesuai kebutuhan, bukan sekadar pengadaan rutin,” tambahnya.
Dari Fraksi Gerindra, Drs. I Made Suweta menegaskan urgensi peningkatan pengawasan.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah memerlukan perhatian khusus. Efektivitas dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia mengingatkan agar prosedur pengelolaan yang sudah berjalan tetap ditingkatkan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Luh Putu Mamas Lestari, SE menyampaikan dukungan penuh disertai catatan strategis.
“Database aset berbasis digital harus segera diwujudkan untuk memudahkan monitoring,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeliharaan berkala agar aset tetap optimal untuk pelayanan publik.
Sambutan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa menegaskan perlunya pembaruan regulasi.
“Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan agar pengelolaan aset memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif.”
Arya Wibawa juga menjabarkan tujuan penyusunan Perda baru.
“Kami ingin menciptakan tertib administrasi, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset, serta memastikan transparansi melalui sistem informasi yang terintegrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi kehilangan aset.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini akan menjadi pijakan utama bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.(per/ub)





