UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali melayangkan ultimatum pembongkaran terhadap 45 bangunan ilegal, termasuk Step Up Hotel, yang melanggar tata ruang di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Badung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha, sekaligus anggota Komisi I, menegaskan dewan tidak akan main-main soal masalah perizinan dan tata ruang yang melawan peraturan.
“Kalau memang melanggar, harus diberesihkan. Pejabat yang terlibat juga harus siap diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selain melanggar sempadan pantai dan tebing, beberapa bangunan juga melawan ketentuan ketinggian dan prosedur perizinan, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kelestarian kawasan.
I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Komisi I, menyatakan pada hari Jumat (13/6/2025) pihak Komisi I akan menyampaikan rekomendasi kepada Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran pada bangunan di kawasan Pantai Bingin.
“Jika ada ada yang terbukti melanggar Perda RTRW kita (DPRD Bali) tanpa basa-basi langsung sikat bongkar,” tegasnya.
Selain hotel dan vila yang melanggar, Somvir, anggota Komisi I, juga menemukan pelanggaran lain terkait undang-undang agraria, tata ruang, dan perpres mengenai garis pantai. Dalam pernyatannya, Somvir menyebut pidana 5 tahun penjara dapat diberlakukan bagi pejabat yang memberikan izin melawan aturan.
Dewan juga melakukan inspeksi lapangan pada 7 Mei 2025 dan menemukan bahwa sejumlah bangunan melanggar Perda RTRWP Bali, yaitu didirikan di atas tebing, sempadan pantai, dan tanah negara.
“Ini bukan hanya masalah tata ruang, tapi juga menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian kawasan. Mengikuti visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pelanggaran harus diberesihkan demi menjaga masa depan Bali,” tegas Somvir.
Selain 45 bangunan yang tengah diberesihkan, Komisi I juga tengah mendata pelanggaran lain di Kabupaten se-Bali yang nantinya akan diberlakukan sanksi serupa.
Hal tersebut disampaikan pada Jumat, 13 Juni 2025 saat coffee morning yang diselenggarakan DPRD Bali sekaligus memperkenalkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali Ketut Nayaka, jabatan sebelumnya yakni Kepala Biro Organisasi Sekretariat.(den/ub)





