
UPDATEBALI.com, BULELENG – Komisi I dan IV DPRD Provinsi Bali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu, 17 September 2025, di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.
Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah penguatan payung hukum bagi penyelenggaraan KIP di Bali, yang selama ini telah berjalan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mewakili Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda) Gede Suyasa menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Bali.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Buleleng telah mengimplementasikan KIP melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta menghadirkan aplikasi Singa Pinter.
“Selama ini dalam penyelenggaraan KIP melalui PPID tidak terjadi sengketa. Hingga September 2025, sudah ada 51 permohonan informasi yang telah dilayani dengan baik, mayoritas dari mahasiswa untuk kepentingan penelitian, dan beberapa untuk bidang kesehatan,” ujar Sekda Suyasa.
Koordinator rombongan Kunker, Nyoman Budi Utama menekankan pentingnya masukan terhadap Ranperda Bali agar penerapannya lebih optimal, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia juga menekankan perlunya pembagian informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan, serta keberadaan sanksi administratif bagi penyelenggara KIP atau PPID sebagai kontrol komitmen pelayanan.
“Pemkab Buleleng sudah memiliki Perbup terkait penyelenggaraan KIP, sedangkan Perda Bali masih dalam pembahasan. Kami menyarankan, saat Ranperda ini menjadi Perda, seluruh Kabupaten/Kota se-Bali mengikuti ketentuan, terutama mengenai sanksi administratif yang mengikat,” jelas Budi Utama.
Rombongan DPRD Bali berharap, dengan adanya Perda KIP Provinsi Bali, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali akan berjalan lebih konsisten, transparan, dan memberikan layanan informasi yang prima kepada masyarakat.(adv/ub)


