UPDATEBALI.com, BANGLI – Kabupaten Bangli terpilih sebagai salah satu dari 40 daerah di Indonesia yang menjadi lokasi piloting Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital tahun 2026.
Menindaklanjuti program nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya bagi petugas lapangan yang terlibat dalam program jaminan sosial.
Kegiatan aktivasi yang berlangsung selama lima hari ini dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Bersama Loca Carana, Bangli, mulai Selasa, 10 Februari 2026.
Program ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang bertujuan memastikan integrasi data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial berjalan lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai unsur di lapangan, di antaranya Dinas Sosial P3A Bangli yang mengoordinasikan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), perangkat desa dan kelurahan seperti Kaur/Kasi Kesra serta operator SIKS-NG, hingga unsur kewilayahan yang mencakup kepala lingkungan dan kepala dusun se-Kabupaten Bangli.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, I Gede Parasara, menegaskan bahwa aktivasi IKD menjadi langkah penting dalam modernisasi validasi data di lapangan.
“Aktivasi IKD ini bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan kebutuhan krusial. Dengan IKD, petugas lapangan akan lebih mudah melakukan verifikasi dan validasi data warga secara real-time,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program nasional tersebut dengan memastikan kesiapan jaringan dan stabilitas sistem teknologi informasi di daerah.
Ia menilai keberhasilan pilot project ini akan menjadi tolok ukur nasional dalam penerapan perlindungan sosial berbasis digital.
Melalui percepatan digitalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan peningkatan efisiensi layanan publik, akurasi data penerima bantuan sosial, serta percepatan proses verifikasi di tingkat desa tanpa ketergantungan penuh pada dokumen fisik.
Sinergi antarinstansi diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang semakin kuat guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.(yud/ub)





