spot_img
spot_img
BerandaBaliDJP Bali Catat Pertumbuhan Positif, Penerimaan Pajak Naik Rp269,67 Miliar hingga Februari...

DJP Bali Catat Pertumbuhan Positif, Penerimaan Pajak Naik Rp269,67 Miliar hingga Februari 2026

UPDATEBALI.comDENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat kinerja positif pada awal 2026. Hingga Februari, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahunan sebesar Rp24,31 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa capaian tersebut mengalami pertumbuhan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Februari 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1,98 triliun.

“Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali,” ujarnya dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali.

Ia menambahkan, kenaikan tersebut setara dengan pertumbuhan 13,60 persen atau meningkat Rp269,67 miliar secara tahunan (year on year).

Baca Juga:  Lv8 Resort Hotel Dukung Pelestarian Budaya Bali Lewat Lomba Layang-Layang di Pantai Berawa

Penerimaan pajak tersebut dihimpun melalui satu KPP Madya dan tujuh KPP Pratama di Bali, dengan kontribusi terbesar berasal dari KPP Madya Denpasar sebesar Rp1,08 triliun.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM menjadi penyumbang terbesar dengan Rp802,76 miliar, disusul PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp510,27 miliar. Sementara itu, PPh Orang Pribadi menyumbang Rp57,53 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp0,01 miliar.

“Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026. Ini mencerminkan kondisi ekonomi yang tetap terjaga, termasuk pembayaran gaji karyawan dan kinerja wajib pajak badan yang optimal,” jelas Darmawan.

Baca Juga:  Kapolresta Denpasar Hadirin Festival Layangan Bali 2022 di Pantai Mertasari

Secara sektoral, penerimaan pajak didominasi oleh sektor perdagangan, akomodasi dan makan minum, serta aktivitas keuangan.

Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 31,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Angka ini merepresentasikan tumbuhnya sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara,” ungkapnya.

Dari sisi kepatuhan, hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 156.037 SPT Tahunan telah dilaporkan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.575 SPT wajib pajak badan dan 153.476 SPT wajib pajak orang pribadi.

Darmawan juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026 bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Upacara Hari Pahlawan 2023, Pemkab Tabanan Serukan Semangat Juang Pahlawan Bagi Generasi Muda

Untuk meningkatkan kemudahan layanan, DJP turut menyediakan Coretax Form yang dapat diunduh secara online dan diisi secara offline.

“Kami memberikan fasilitas tambahan agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya meski terkendala akses internet,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusi mereka.

“Partisipasi aktif para wajib pajak memegang peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments