
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara resmi menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan di bidang jasa konstruksi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp947.130.493,00.
Darmawan mengungkapkan, DS diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023.
“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam penanganan perkara pidana perpajakan, Darmawan menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan kepada DS untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun karena tidak ditindaklanjuti, proses kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan. Pada tahap tersebut, DS juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Darmawan menambahkan, sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan demi kepentingan penerimaan negara, apabila tersangka melunasi seluruh utang pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.
Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh aparat penegak hukum dan PPNS yang telah mendukung penegakan hukum perpajakan di wilayah Bali.
“Saya berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Darmawan. (yud/ub)


