UPDATEBALI.com, KARANGASEM – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat kualitas dan keberlanjutan pariwisata melalui monitoring ketat terhadap wisatawan asing yang datang, salah satunya melalui kewajiban pembayaran Tourism Levy Voucher atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengelolaan dan pengembangan sektor utama pariwisata Bali.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, saat melaksanakan monitoring dan sosialisasi PWA di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Jumat 25 Oktober 2024.
Cok Bagus Pemayun menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang bertujuan menjaga lingkungan dan melestarikan budaya Bali.
“Saat ini, sekitar 35-40 persen wisatawan telah membayar Levy Voucher. Kami harapkan angka ini dapat meningkat seiring dengan penyempurnaan sistem yang terus berjalan. Monitoring ini penting untuk memastikan Bali menerapkan standar yang diakui secara nasional dan internasional,” ujar Cok Bagus Pemayun.
Pemerintah juga berencana memasang alat pemindai otomatis di bandara untuk meningkatkan efisiensi monitoring pembayaran.
Selain itu, kerja sama dengan pihak pariwisata dan mitra internasional terus dilakukan untuk mengedukasi wisatawan agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sehingga antrean di bandara dapat berkurang.
“Sosialisasi mengenai program ini telah kami lakukan secara bertahap, namun kami sadar bahwa program baru ini membutuhkan edukasi berkelanjutan agar bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Ketua Pengelola Kawasan Pariwisata Pura Besakih, Gusti Lanang Muliartha, turut mendukung program ini. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang efektif kepada wisatawan dan tindak lanjut yang tegas untuk mereka yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PWA.
Kunjungan ke Besakih terus meningkat, dengan mayoritas wisatawan asing dari Eropa, mencapai rata-rata 900 orang per hari, bahkan hingga 1.500 orang di musim ramai.
Pelaksanaan monitoring di lapangan berjalan lancar, dengan wisatawan yang antusias berinteraksi dengan tim monitoring. Beberapa wisatawan yang belum mengetahui tentang Perda PWA diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi lovebali.baliprov.go.id.
Hasil pendataan tim menunjukkan bahwa beberapa wisatawan yang belum membayar PWA menginap di berbagai akomodasi di Bali, seperti Adhi Jaya Hotel Kuta, The Kayana Seminyak, dan Ubud Home Stay.
Kadis Pariwisata Cok Bagus Pemayun berharap para pelaku sektor perhotelan turut mendukung sosialisasi penerapan kebijakan PWA ini demi keberlanjutan pariwisata Bali. (yud/ub)





