spot_img
spot_img
BerandaBaliDewan Setujui Perda PWA, Gubernur Koster: Siap Diteruskan ke Pemerintah Pusat

Dewan Setujui Perda PWA, Gubernur Koster: Siap Diteruskan ke Pemerintah Pusat

UPDATEBALI.com, DENPASARGubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat DPRD Provinsi Bali dalam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung pada Selasa 15 April 2025 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

Ia menegaskan bahwa Raperda yang telah disepakati akan segera difasilitasi ke Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Astra dan Kemendag Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat Program Astra Export Champion

“Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota dewan akan menjadi catatan penting dalam pengimplementasian kebijakan di masa mendatang,” ujar Gubernur Koster dalam sambutannya.

Tak hanya itu, Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas seluruh rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, yang akan dipelajari secara mendalam guna menyempurnakan program dan kebijakan ke depan.

Sebelumnya, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Gede Kusuma Putra, menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda PWA. Ia menekankan bahwa PWA merupakan sumber pendanaan penting untuk melindungi budaya dan lingkungan alam Bali.

Baca Juga:  Bupati Badung Hadiri HUT ST Wira Karya Banjar Kedampal Abiansemal Dauh Yeh Cani

“Pungutan ini mengedepankan prinsip keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Perda ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan PWA ke depan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa partisipasi wisatawan asing sangat diperlukan untuk menjaga dan merawat kelestarian Bali. Peraturan ini diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas layanan pariwisata berbasis budaya, sekaligus memastikan adanya pedoman jelas dalam pengelolaan hasil pungutan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Gede Kusuma Putra juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ 2024, antara lain:

  • Dorongan pemerataan investasi di sektor industri pengolahan hasil pertanian.
  • Penataan jaringan kabel semrawut yang merusak estetika kota, dengan pengawasan ketat terhadap Telkom, PLN, dan operator lainnya.
  • Koordinasi lebih intensif terkait penanganan Duktang (pendatang non-permanen), guna menjaga kondusifitas dan ketentraman di Bali.
Baca Juga:  Hadiri Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Gubernur Koster Wujudkan Keselarasan Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten

“Langkah antisipatif sangat dibutuhkan agar permasalahan tidak berkembang menjadi lebih besar,” tegasnya.

Perda tentang PWA ini menjadi bagian penting dari upaya Pemprov Bali dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan, adil, dan berlandaskan kearifan lokal, sekaligus mempertegas komitmen terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments