spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungDiskop UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan bagi Pelaku UMKM

Diskop UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan bagi Pelaku UMKM

UPDATEBALI.com, BADUNG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro melalui kegiatan bertajuk “Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM” yang digelar pada Rabu (11/6/2025) di Ruang Rapat Cempaka, Puspem Badung.

Sebanyak 30 pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Badung mengikuti kegiatan ini, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan dalam proses perizinan usaha, demi mendorong legalitas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa legalitas usaha merupakan pondasi penting dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Baca Juga:  BNN Ungkap Sindikat Kokain di Pererenan dan Canggu

“Fasilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM agar memiliki izin usaha. Legalitas harus menjadi paradigma baru sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan,” tegas Sukadana.

Ia juga berharap proses perizinan yang mudah dapat meningkatkan semangat para pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.

“Kami ingin seluruh UMKM di Kabupaten Badung bergerak cepat mengurus izin usaha. Dengan legalitas yang lengkap, mereka dapat beroperasi secara profesional dan bersinergi dengan pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Desa Ekasari Dicanangkan Sebagai Desa Kawasan Kakao Organik

Empat Narasumber Kompeten Beri Materi Strategis

Dalam kegiatan ini, Diskop UKMP Badung menghadirkan empat narasumber kompeten yang membagikan materi penting terkait legalitas dan keamanan usaha UMKM, yaitu:I Made Delon Mahayana (Kantor Wilayah Kemenkumham Bali) Menyampaikan materi tentang perlindungan merek kolektif, I Nyoman Diana (DPMPTSP Badung) Membahas pentingnya legalitas usaha mikro, Hersah Purbasari (Dinas Kesehatan Badung) Menjelaskan peran Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dalam menjamin keamanan produk dan Ni Putu Ekayani Scorpiasanty – Memaparkan tata cara dan syarat pengurusan izin edar untuk memperluas jangkauan pasar produk UMKM.

Baca Juga:  Pemkab Badung dan IDB Bali Bahas Studi Kelayakan Kerja Sama Pengembangan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sukadana juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, mengingat seluruh informasi yang diberikan merupakan bekal penting dalam pengurusan izin usaha secara mandiri.

“Saya harap para peserta menyimak seluruh materi dengan sungguh-sungguh. Semua informasi ini sangat penting untuk pengembangan usaha mereka ke depan,” tutupnya. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments