Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaNasionalDirektur Jenderal Kemendikbudristek: Skripsi Tetap Diperlukan, Tapi Ada Alternatif Lain

Direktur Jenderal Kemendikbudristek: Skripsi Tetap Diperlukan, Tapi Ada Alternatif Lain

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menegaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.

“Ini jangan disalahartikan bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah adalah bentuknya bisa bervariasi, dan hal itu akan diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” kata Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta pada hari Jumat.

Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya terbatas pada skripsi seperti yang berlaku selama ini, tetapi juga memberikan pilihan lain.

Baca Juga:  Bandara Soekarno-Hatta Sambut Kedatangan Delegasi G20

Ia menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan pilihan syarat kelulusan bagi mahasiswa, seperti skripsi, prototipe, proyek, dan sebagainya.

Sebagai contoh, mahasiswa program studi ekonomi dapat menyelesaikan sebuah kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai alternatif yang lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya daripada hanya menghasilkan skripsi.

Baca Juga:  BBMKG Wilayah III Denpasar: Potensi Rob di Pesisir Selatan Bali Akibat Bulan Purnama

Contoh lainnya adalah ketika sebuah perguruan tinggi lebih berfokus pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka mahasiswa dapat menciptakan produk konkret yang nantinya bisa dihak paten maupun hanya diterbitkan.

“Misalnya, jika mahasiswa menguasai teknologi untuk menyelesaikan masalah secara prosedural, hal itu dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti skripsi, proyek, prototipe, atau studi kasus,” kata Nizam.

Baca Juga:  Wilayah Jabodetabek Berpotensi Hujan Disertai Angin-petir Hari Selasa

Meskipun demikian, Nizam menegaskan bahwa penetapan standar kelulusan akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi, terutama terkait dengan kebebasan mahasiswa dalam memilih bentuk tugas akhir.

“Selama ini kita menerapkan pendekatan one fit for all, namun ke depannya hal itu tidak harus selalu demikian. Menurut saya, pendekatan ini harus tetap mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi,” ujarnya. (ub/ant)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments