UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berinisial MYK (32) asal Kecamatan Seririt, Buleleng diringkus polisi gegara ketahuan membawa narkoba, pada Senin 15 Januari 2024.
Pelaku berhasil dibekuk di sebuah kamar kos beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu dengan berat total 0,16 gram bruto atau 0,12 gram netto.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, awalnya pihaknya mendapat informasi terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu – sabu ke salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, maka pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama dengan anggota Polsek Seririt melakukan penggrebekan di tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya lantas mengamankan MYK, setelah digeledah benar saja, pihaknya menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu – sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Kita temukan satu paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang diakui didapat dari seseorang yang dibeli seharga Rp200 Ribu,” Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin 22 Januari 2024.
Sementara itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap seorang berinisial IKS (43) asal Kecamatan Seririt yang dimaksud pelaku. Benar saja, saat melakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan lima paket plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,54 gram Bruto atau 0,34 gram Netto.
Selain itu, ditemukan juga empat buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, satu buah tabung kaca, dua buah korek gas, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah Gunting, satu bendel plastik warna bening yang diduga digunakan untuk membuat klip dan satu unit handphone merek Infinix.
“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui pelaku IKS adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut,” Terang dia.
Akibat perbuatannya, MYK disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Sementara, IKS disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau dengan minimal denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (dna/ub)