spot_img
spot_img
BerandaBaliDiganjar Dengan 56 Pertanyaan, Jaksa Temukan Fakta Baru Kasus LPD Anturan

Diganjar Dengan 56 Pertanyaan, Jaksa Temukan Fakta Baru Kasus LPD Anturan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, pada Rabu (3/8/2022) pukul 10.00 Wita.

Proses pemeriksaan itu pun berlangsung hampir selama enam jam. Dimana penyidik melontarkan sebanyak 56 pertanyaan yang berkaitan dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward tanah kavling dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik LPD Anturan atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, saat pemeriksaan tersangka Nyoman Arta Wirawan pun menjawab pertanyaan Penyidik dengan jelas dan terbuka, sehingga akhirnya muncul hal menarik dimana penyidik menemukan adanya polis asuransi sebesar Rp 600 juta di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, saat itu tersangka Nyoman Arta Wirawan pun mengaku jika uang itu berasal dari LPD Anturan.

Baca Juga:  Manggala Utama PAKIS Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster Ajak Semua Pihak Memahami Faktor Terjadinya KDRT

“Hal yang menarik justru muncul saat ditemukan adanya polis asuransi sejumlah Rp 600 juta di PT. Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan, yang mana sumber uangnya diakui oleh tersangka berasal dari LPD Anturan,” ucap Jayalantara.

Selain itu, Penyidik juga menemukan adanya kredit atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan sebanyak Rp 135 Miliar lebih yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun. Tersangka Nyoman Arta Wirawan pun mengakui jika itu merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah.

“Ada juga kredit atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan senilai lebih dari Rp 135 Miliar. Itu tercatat tanpa akad kredit dan tanpa jaminan, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari nasabah,” ujar Jayalantara.

Baca Juga:  Bunda Rai Turun Langsung, Ratusan Warga Tabanan dan Kediri Terima Bantuan

Hal itu juga sama seperti biaya Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp 700 juta dimana hal itu bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak terlaporkan pada bagian keuangan LPD. Kegiatan itu dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik deposito) yang nilainya diatas satu miliar.

Disisi lain sekitar pukul 11.00 Wita, seorang Ketua Koperasi DMS mendatangi penyidik dengan maksud menyerahkan satu lembar SHM atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan, seluas 8700 meter persegi yang berlokasi di Desa Sambirenteng serta satu bundle fotocopy berkas pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Dana Mukti Singaraja.

“Keberadaan sertifikat di tangan ketua koperasi DMS itu, merupakan titipan dari tersangka Nyoman Arta Wirawan. Atas penyerahan sertifikat itu, Penyidik melakukan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan,” papar Jayalantara.

Baca Juga:  Peringati HUT Kemerdekaan, TP PKK Klungkung Lakukan Kegiatan Pungut Sampah Plastik

Selanjutnya sekitar pukul 13.20 Wita, seorang sekretaris LPD Antara berinisial LS juga mendatangi penyidik dengan tujuan untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 177 juta lebih yang berasal dari uang reward kavling tanah LPD Anturan.

Pengembalian uang reward itu sebagai bentuk pelunasan, sebab sebelumnya LS telah menyerahkan satu lembar SHM sebidang tanah seluas 250 meter persegi yang berlokasi di Desa Anturan senilai Rp 100 juta kepada penyidik. Sehingga total uang yang dikembalikan oleh LS sebesar Rp 277 juta lebih.

Kini penyidik Kejari Buleleng akan terus mengupayakan optimalisasi asset recovery milik LPD Anturan, dengan harapan nasabah dan para pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan agar segera menyerahkannya kepada penyidik. (Diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments