Diamankannya Pengedar Pil Koplo di Gilimanuk, Ratusan Butir Pil Berlogo ‘Y’ Disita

0
224
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana saat press release, pengungkapan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil berwarna putih dengan logo huruf Y, Jumat 18 Agustus 2023, di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk telah berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang atau pil koplo. Dari tangan pelaku berinisial AP (20), petugas berhasil mengamankan ratusan butir pil berwarna putih berlogo huruf “Y”.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk pada Kamis dini hari kemarin 17 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WITA,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana dalam konferensi pers di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga:  Rudenim Denpasar Deportasi WN Italia Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Kompol Werdhiana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat yang kemudian diikuti oleh penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil berwarna putih dengan logo huruf “Y”.

“Pelaku AP telah diidentifikasi sebagai orang yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut,” tambahnya.

Tim opsnal Reskrim Gilimanuk kemudian membuat laporan polisi berdasarkan temuan ini. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan penggeledahan di rumah AP yang terletak di jalan Duyung, Lingkungan Asri, Rt. 004. Rw. 000 Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Baca Juga:  Studi Tiru Program Pencegahan Narkoba, Kesbangpol dan TP PKK Badung Kunjungi Kota Batam

Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya 85 plastik bening yang masing-masing berisi 10 butir pil berwarna putih berlogo “Y”, dengan total 850 butir pil. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- yang diduga hasil penjualan pil tersebut.

“Pelaku AP mengakui keterlibatannya dalam peredaran ini berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” sambungnya.

Kompol Werdhiana juga mengungkapkan bahwa pil berwarna putih berlogo “Y” masuk dalam kategori sediaan farmasi berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Tindakan pelaku yang menjual pil tersebut tanpa izin dan kualifikasi yang diperlukan melanggar Undang Undang Kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 435 UU RI NO 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Bank Indonesia Gaungkan Digitalisasi Pembayaran dan Cinta Rupiah di Badung Education Fair 2024

“Berbekal tiga alat bukti yang berhasil dikumpulkan, AP ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (dik/ub)