spot_img
spot_img
BerandaBaliDewan Buleleng Nilai Penerapan Perda Belum Optimal

Dewan Buleleng Nilai Penerapan Perda Belum Optimal

UPDATEBALI.com, BULELENGDPRD Kabupaten Buleleng menilai penerapan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) belum optimal. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan Ranperda dimasa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Buleleng dengan Pemerintah Daerah, pada Rabu 20 Maret 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menyampaikan, masih banyak penerapan pelaksanaan program maupun penegakan perda dan kegiatan turunan dari perda tersebut masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada.

“Kami tadi membahas rancangan Perda kedepan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (perda yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik,” Ungkap Supriatna.

Baca Juga:  Bupati Tamba Gelar Tatap Muka dengan Korban Rumah Rusak Terdampak Banjir

Lebih lanjut Supriatna menyebut, berdasarkan hasil pengamatannya terkait dengan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para pedagang bermobil tempo hari yang dinilai sudah sesuai dengan aturan, namun ditempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada namun sampai saat ini belum ada penindakan dari intansi terkait.

“Dari sisi aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 m dan jarak antar toko medern minimal 250 m, namu yang terjadi dilapangan teman teman bisa liat sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Sepakat Lanjutkan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Widyalaya

Sehingga, hal ini mestinya mendapat perhatian serius dari para pembangku kepentingan, jadi tidak terkesan adanya pembiaran terhadap hal-hal yang sudah tidak sesuai menurut peraturan daerah itu sendiri. Untuk itu kedepan diharapkan adaya evaluasi dan revisi terhadap peraturan tersebut.

Disisi lain, Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, sesuai usulan dari Eksekutif terdapat tiga rancangan perda yakni, Ranperda terkait dengan Penyelenggraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda pencabutan Perda No: 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah, dan Ranperda pemberian isentif dan kemudahan berinfestasi.

Baca Juga:  500 Atlet Bali Akan Berlaga di Pekan Olahraga Nasional 2024

“Kita sepakat untuk melanjutkan pembahasannya mengingat perda ini akan mengayomi dalam hal pemberian insentif bagi para infestor dan memberikan kemudahan pihak swasta untuk berinfestasi di Kabupaten Buleleng,” Terang Wandira.

Sekedar diketahui dalam rapat ini juga dihadiri, Pimpinan dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda, Kepala Dinas DPMPTSP, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya. Selanjutnya dari apa yang disepakati dalam rapat tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh semua pihak untuk dilakukan pembahasan pada agenda berikutnya. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments