spot_img
spot_img
BerandaBaliDewan Buleleng Dorong Produk UMKM Lokal Masuk Toko Modern

Dewan Buleleng Dorong Produk UMKM Lokal Masuk Toko Modern

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng sepakat mendorong produk – produk UMKM lokal diterima dan dipasarkan melalui toko – toko modern. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Buleleng, pada Senin 6 November 2023.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH menyampaikan, untuk memasukkan produk – produk lokal ke dalam toko modern ini tentu kualitasnya harus diperhatikan minimal sesuai standar. Sehingga ketika ini resmi dilakukan, para pelaku UMKM ini harus memerhatikan dan meningkatkan kualitas produknya.

Baca Juga:  Dukung Program KUR, Bupati Sanjaya Berharap Potensi Pertanian Tabanan Makin Berkembang Pesat

“Jadi yang utama ini kan kualitasnya. Tentunya harus ada kesiapan, baik pelaku UMKM maupun pelaku usaha yang nantinya menyerap produk – produk baru di Buleleng ini,” Ujar Supriatna.

Lebih lanjut, Supriatna menyebut dengan adanya standar kualitas tersebut maka para pelaku UMKM ini tentu akan berkompetisi untuk meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan, sehingga jika dibandingkan, produk lokal ini tidak kalah dengan produk – produk luar.

Baca Juga:  Yumna Tingkatkan Keterampilan Sebagai Programmer dengan Kartu Prakerja

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, nantinya di dalam ranperda pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan perlindungan produk lokal ini akan mengatur toko – toko modern untuk memasarkan produk lokal, bahkan pihaknya sendiri mendorong penggunaan produk lokal.

“Tugas kami memfasilitasi sarana prasarana yang dibutuhkan untuk memasarkan produk-produk UMKM, saya selaku PJ sangat mendorong penggunaan produk lokal, wajib bagi saya itu,” Ungkap Lihadnyana.

Baca Juga:  Guna Tercapainya Target IKU, FKH Unud Gelar Sosialisasi PKM dengan Semangat

Selain itu saat sudah ditetapkan menjadi perda, maka pasal – pasal yang tertuang didalamnya akan mengikat atau wajib dilakukan baik itu dari para pelaku UMKM maupun pelaku usaha khususnya toko – toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, bahkan akan ada sanksinya juga.

“Mengatur (toko modern wajib menjual produk lokal, red). Kalau Perda ini mengikat nanti akan tertuang di pasal-pasalnya wajib itu substansinya tapi ada sanksinya juga,” pungkasnya. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments