UPDATEBALI.com, GIANYAR – Desa Peliatan, yang terletak di Kecamatan Ubud, resmi dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024, yang menetapkan Desa Peliatan sebagai salah satu Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023.
Dalam proses penilaian desa anti korupsi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menunjuk tiga desa sebagai perwakilan yang akan dinilai oleh Tim Provinsi Bali, yaitu Desa Peliatan di Kecamatan Ubud, Desa Batuan di Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro di Kecamatan Tegallalang.
Pembinaan terhadap ketiga desa tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, memastikan persiapan yang matang dalam menghadapi tahapan penilaian.
Penilaian oleh Tim Provinsi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.
“Masing-masing desa wajib mempersiapkan berbagai dokumen dan regulasi, termasuk RPJMDes, RKPDes, APBDes, Laporan Pertanggungjawaban, serta dokumentasi terkait pengelolaan Bumdes sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Penjabat Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa, saat menyerahkan piagam penghargaan di Wantilan Pura Alas Arum Desa Lodtunduh pada tanggal 6 Maret 2024.
Dewa Tagel juga menyampaikan ucapan selamat kepada Desa Peliatan Kecamatan Ubud atas prestasinya sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Bali.
“Penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi Desa Peliatan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, terutama dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tambahnya.
Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang dampak dan permasalahan korupsi.
“Oleh karena itu, kepala desa, perangkatnya, dan masyarakat desa harus tidak hanya sadar dan mengerti, tetapi juga berani melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka,” tegas Dewa Tagel.
Dengan pengukuhan Desa Peliatan sebagai Desa Anti Korupsi, diharapkan akan terus terjalin sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa dan memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan yang baik.(yud/ub)





