
UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Provinsi Bali berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penilaian terhadap calon Desa Antikorupsi di Kabupaten Buleleng. Desa Mengening yang berada di Kecamatan Kubutambahan menjadi salah satu desa yang diusulkan untuk memperoleh predikat Desa Antikorupsi pada 2026.
Ketua Tim Penilai Provinsi Bali, Nyoman Suarditha menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan ini. Pihaknya menjelaskan bahwa pembentukan Desa Anti Korupsi merupakan program strategis Dirjen Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK untuk menjawab potensi titik kritis tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 nama calon percontohan desa anti korupsi berdasarkan SK Gubernur Nomor 160 Tanggal 28 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil penyaringan dari usulan pemerintah kabupaten/kota yang masing-masing mengajukan tiga desa,” ujar Nyoman Suarditha di Gedung Serbaguna, Desa Mengening, Selasa, 20 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Nyoman Suarditha menambahkan penilaian dilakukan berdasarkan lima komponen utama dengan 18 indikator, yang mencakup penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
“Setelah melalui tahapan observasi dan bimbingan teknis, hari ini kita memasuki tahapan ketiga yaitu penilaian, sebelum nantinya melangkah ke tahapan penganugerahan. Kami berharap seluruh desa yang diusulkan, khususnya Desa Mengening, dapat menunjukkan potensi maksimal dan lolos meraih predikat percontohan dari KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Made Era Oktarini menegaskan bahwa program ini bukan sekadar mengejar predikat atau penghargaan.
“Desa Anti Korupsi merupakan upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas mulai dari tingkat desa. Kelima komponen penilaian tersebut hendaknya dijadikan tata kelola pemerintahan dan budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten,” ungkap Made Era Oktarini.
Pihaknya mendorong jajaran pemerintah desa mengening untuk mengikuti proses penilaian secara terbuka dan apa adanya. Pemkab Buleleng juga berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Pemerintahan yang bersih membutuhkan dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat. Semoga Desa Mengening mampu menjadi contoh praktik baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Buleleng,” pungkasnya. (adv/updatebali)


