Curi Tabungan Teman Kos, Pengangguran di Kuta Habiskan Rp 100 Juta untuk Judi Online

0
260
Curi Tabungan Teman Kos, Pengangguran di Kuta Habiskan Rp 100 Juta untuk Judi Online
Curi Tabungan Teman Kos, Pengangguran di Kuta Habiskan Rp 100 Juta untuk Judi Online. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, BADUNG – Helmi DG Gassing, 37, seorang pria pengangguran di Jalan Werkudara, Gang Purnama II, Legian, Kuta, Badung, melakukan tindakan nekat dengan mencuri tabungan teman kosnya untuk membiayai kecanduan bermain judi online.

Uang sebesar Rp 100 juta milik SHS, 34, seorang wanita yang menjadi teman kosnya, digasak Helmi dari album foto dan celengan yang disimpan di kamar korban.

Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban yang hendak memeriksa album foto berisi uang tabungannya dibuat kaget saat mendapati uang dalam bentuk pecahan 50 dan 100 Dollar Australia, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 100 juta, telah hilang.

Baca Juga:  Dipastikan Kalah! Masyarakat Diminta tak Tergiur dengan Keuntungan Judi Online

“Korban mendapati uang yang ditaruh di album foto dan celengan di dalam lemari pakaian sudah tidak ada. Mirisnya, pelaku menggantinya dengan tisu dan canang,” ungkap AKP Agus Pasek pada Jumat, 22 November 2024.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Polisi pun berhasil mengamankan Helmi yang mengakui bahwa uang curian itu telah dihabiskan untuk bermain judi online.

Baca Juga:  Kejari Badung : WNA Inggris Didakwa Pasal Penganiayaan Usai Pukul Seorang Polisi

“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang curian tersebut digunakan untuk bermain judi online. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agus Pasek.

Tindakan tidak bertanggung jawab ini tidak hanya merugikan korban secara materi tetapi juga mencederai kepercayaan antar teman kos. Kepolisian Kuta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan kos atau tempat tinggal bersama.

Baca Juga:  Tabanan Sabet Penghargaan DjPb, Terbaik Ketiga Nasional Penyaluran Dana Desa 2021

Helmi kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun untuk menjauhi praktik judi online yang kerap menimbulkan kerugian besar.(den/ub)