Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliCuri Besi Beton Pondasi Villa, Lima Pemulung Diciduk

Curi Besi Beton Pondasi Villa, Lima Pemulung Diciduk

UPDATEBALI.com, TABANAN – Lima orang pemulung diringkus petugas dari jajaran Polsek Kediri lantaran melakukan aksi pencurian besi batangan pondasi villa di wilayah Banjar Mertasari, Desa Buwit, Kediri bertepatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77, Rabu (17/8/2022).

Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika mengatakan, usai mendapat laporan pencurian besi beton batangan untuk proyek villa di jalan By Pass Nyanyi, Desa Buwit, personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku yang diketahui adalah pemulung.

Baca Juga:  Surya Adnyani Mahayastra Berbagi Cerita Cara Membagi Waktu di Hadapan Polwan Polres Gianyar

Dimana sebelumnya, Ia mendapatkan laporan dari korban I Made Dwi Tenaya (48) asal Banjar Dauh Pangkung, Desa Dauh Pangkung, Pekutatan, Jembrana Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu korban bersama istri hendak jalan-jalan bersama keluarga ke Pandak Gede.

Ketika lewat di proyek villa di banjar Mertasari, korban melihat banyak struktur pondasi beton hancur. Korban berhenti dan mengecek ke lokasi proyek. Ternyata pondasi bangunan proyek banyak yang hancur dan besi struktur beton pondasi sudah banyak hilang. Sedangkan dalam waktu dekat korban akan membangun villa dan hotel.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Tandatangani Prasasti di Pura Batur Sari

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 50 juta dan, langsung melapor ke Polsek,� jelas Kompol Ardika.

Tim unit opsnal Polsek Kediri
Tim unit opsnal Polsek Kediri pun langsung mendatangi TKP dan lidik. Sumber foto : Istimewa

Tim unit opsnal Polsek Kediri pun langsung mendatangi TKP dan lidik. Hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di daerah Kediri. Lima orang pemulung yang diduga melakukan pencurian besi tersebut akhirnya diamankan. Mereka yakni, Yohanes Ngai (40), Yefit Reldi Tefnay (41) keduany asal NTT. Juga diamnkan Mulyadi (39) asal Situbondo, Jatim, Dortius Atas (48) Juag asal Situbondo dan Sinto Wahyuni (63) asal Jember, Jatim.

Baca Juga:  Tingkatkan Kinerja Ko Unit, Fakultas Peternakan Unud Gelar Rapat Koordinasi

“Setelah dilakukan introgasi terhadap kelima pemulung tersebut, mengakui telah mencuri besi beton di proyek villa tersebut,� terangnya.

Dimana mereka memotong besi beton setelah merusak pondasi serta mengambil besi beton yang ada di lokasi. Atas perbuatannya kelimanya dikenakan pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP , dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(ged/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments