UPDATEBALI.com, BADUNG – Menjelang masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung mengadakan sosialisasi bersama media dengan tema “Pengawasan Pemilu: Media Gathering dalam Kolaborasi Pengawasan Pilkada 2024”.
Acara ini digelar pada Kamis, 14 November 2024 di Aston Kuta Hotel & Residence, Kuta, dengan tujuan mengajak media untuk turut serta dalam pengawasan proses pemilihan yang bebas hoaks dan kampanye negatif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menekankan pentingnya peran media dalam mengawasi konten kampanye yang beredar di ruang siber.
“Kami mengajak seluruh media di Kabupaten Badung untuk turut mengawasi dan menjaga pelaksanaan kampanye dari hoaks, ujaran kebencian, dan isu negatif,” ujar Tamara.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, turut hadir dan menyatakan pentingnya peran media dalam melaporkan konten yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami mendorong media untuk melaporkan konten viral berisi isu negatif atau yang berpotensi melanggar. Bawaslu akan melakukan kajian hukum terkait konten tersebut,” ungkap Sutrawan.
Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Kabupaten Badung telah membentuk Pokja Isu Negatif dan Tim Pengawasan Siber. Namun, dengan keterbatasan sumber daya manusia, Bawaslu mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dan media.
I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Badung yang bertanggung jawab atas pengawasan tahapan kampanye, meminta media untuk mengawasi iklan kampanye agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal waktu tayang yang diizinkan, yakni 10-23 November 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan berharap peran media dalam menyosialisasikan pentingnya pengawasan pemilu dapat menciptakan suasana pemilihan yang kondusif
“Di masa tenang, teman-teman media perlu saling mengingatkan agar tidak ada iklan yang masih tayang,” tegas Hery.
Pada kesempatan ini, Bawaslu Badung juga mensosialisasikan Imbauan Nomor 1353/PM.00.02/K.BA-01/11/2024 yang berisi ketentuan terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat selama Pemilu 2024. Imbauan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh 8 stakeholder dari PWI Bali, KPID Bali, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, serta 25 peserta dari berbagai media televisi, cetak, dan online.(den/ub)