spot_img
spot_img
BerandaBaliCetak Quattrick, Kanwil DJP Bali Capai Target Penerimaan Pajak Rp16,97 Triliun pada...

Cetak Quattrick, Kanwil DJP Bali Capai Target Penerimaan Pajak Rp16,97 Triliun pada 2024

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat pencapaian luar biasa dengan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun.

Pencapaian ini menjadi momen quattrick, yakni keberhasilan mencapai target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2024.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa pencapaian ini didukung oleh pertumbuhan penerimaan sebesar 27,11% dibandingkan tahun sebelumnya.

Cetak Quattrick, Kanwil DJP Bali Capai Target Penerimaan Pajak Rp16,97 Triliun pada 2024
Cetak Quattrick, Kanwil DJP Bali Capai Target Penerimaan Pajak Rp16,97 Triliun pada 2024. Sumber foto: Den/ub

“Berkat dukungan wajib pajak dan kerja keras petugas, kami berhasil mencapai target. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dengan Rp11,79 triliun, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4,65 triliun,” jelas Darmawan dalam Media Gathering di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali.

Baca Juga:  DJP: Penerimaan Pajak di Bali pada Triwulan I-2022 Capai 26,31 persen

Dua sektor usaha yang mencatat pertumbuhan signifikan adalah:
– Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Tumbuh 57,89%.
– Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor: Tumbuh 24,50%.

Sektor dominan lainnya meliputi:
– Perdagangan Besar dan Eceran: Rp3,11 triliun (18,33%).
– Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp2,33 triliun (13,77%).
– Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp2,32 triliun (13,73%).

Penerimaan pajak tahun 2024 dialokasikan untuk berbagai sektor, seperti:
– Kesehatan: Rp1,51 triliun.
– Pendidikan: Rp3,29 triliun.
– Perlindungan sosial: Rp20,26 miliar.
– Transfer ke Daerah (TKD): Rp11,71 triliun, termasuk untuk Dana Desa yang sukses mendukung pengelolaan sampah di Desa Baktiseraga.

Baca Juga:  Longsor Timpa Rumah di Desa Apuan Tabanan, Satu Korban Meninggal

Mulai 1 Januari 2025, DJP mengimplementasikan Aplikasi Coretax untuk mempermudah wajib pajak. Seluruh kantor pajak menyediakan layanan Helpdesk Coretax guna mendukung transisi ini. Kendati demikian, DJP meminta maaf atas kendala teknis yang mungkin dialami dan berkomitmen meningkatkan layanan melalui penguatan infrastruktur, regulasi, dan edukasi.

Darmawan mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pembayaran pajak, termasuk menghindari gratifikasi.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan

“Pegawai DJP sudah digaji, tidak perlu diberi lagi. Laporkan jika ada pelanggaran melalui saluran resmi kami,” tegasnya.

Wajib pajak juga diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP dan diharapkan segera melapor jika menerima pesan mencurigakan melalui kontak resmi Kanwil DJP Bali di 0851 6270 0280.

Berdasarkan APBN 2025, target penerimaan pajak nasional ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, naik 13,91% dari 2024.

“Kami optimis target ini dapat tercapai dengan dukungan masyarakat dan peningkatan pelayanan DJP,” tutup Darmawan.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments