UPDATEBALI.com, BADUNG – Bawaslu Kabupaten Badung mengeluarkan Imbauan Cuti Kampanye Nomor 1004/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, yang ditujukan kepada pejabat daerah yang ingin mengikuti kegiatan kampanye.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, yang akrab disapa Kayun, menekankan pentingnya pengajuan izin cuti bagi para pejabat yang terlibat dalam kampanye.
“Melalui imbauan ini kami mempertegas kembali aturan-aturan tentang cuti kampanye, semoga bisa jadi pedoman semua pihak,” ungkap Kayun pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Namun, dalam imbauan tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa penggunaan fasilitas keamanan masih diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbauan ini merujuk pada Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta pejabat negara lainnya, dapat ikut dalam kampanye dengan syarat mengajukan izin sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan yang sama. Dalam pasal tersebut, pejabat daerah diharuskan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kegiatan kampanye di Kabupaten Badung telah dimulai, dengan Bawaslu mengawasi 10 kegiatan kampanye dari tanggal 25 September hingga 1 Oktober 2024.
“Kampanye sudah mulai dilaksanakan, sampai saat ini 10 kampanye yang kami awasi, tentunya pengawasan kami lebih mengutamakan upaya preventif,” pungkas Kayun.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas.(den/ub)