Bawaslu Badung Temukan Potensi Data Pemilih Ganda dalam DPSHP, Beri Saran Perbaikan ke KPU

0
355
Bawaslu Badung Temukan Potensi Data Pemilih Ganda dalam DPSHP, Beri Saran Perbaikan ke KPU
Bawaslu Badung Temukan Potensi Data Pemilih Ganda dalam DPSHP, Beri Saran Perbaikan ke KPU. Sumber foto: Bawaslu Badung

UPDATEBALI.comDENPASARBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung telah mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024.

Temuan ini merupakan hasil verifikasi faktual yang dilakukan Bawaslu beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa.

Dalam verifikasi faktual yang menggunakan metode sensus dan sampling, Bawaslu Badung menemukan beberapa permasalahan terkait data pemilih. Di antaranya adalah potensi data pemilih ganda, data pemilih berumur 100 tahun yang telah meninggal namun belum dihapus dari daftar, serta data pemilih yang akan berumur 17 tahun per 27 November 2024 namun belum terdaftar.

Baca Juga:  Bantuan Sosial Paslon di Pilkada, Bawaslu Bali Klarifikasi Soal Dugaan Politik Uang

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung telah mengirimkan surat Saran Perbaikan DPS II kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Surat tersebut berisi saran agar KPU segera menghapus data pemilih ganda, memperbaiki data pemilih yang telah meninggal, serta memastikan bahwa pemilih yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024 memenuhi syarat untuk ikut memilih pada hari pemungutan suara nanti.

Baca Juga:  Samakan Persepsi Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum Unud Gelar Monitoring dan Evaluasi

Rachmat Tamara, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menyatakan bahwa temuan data ganda terutama terjadi di Kecamatan Mengwi.

“Terhadap hasil verifikasi faktual kami, kami sudah infokan dan beri saran perbaikan ke KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024,” ujar Rachmat Tamara pada Rabu, 4 September 2024 di Kantornya.

Baca Juga:  Patuh Pajak, 10 Desa di Jembrana Mendapat Penghargaan

Namun, pada tanggal 3 September 2024, KPU Badung memberikan jawaban atas saran perbaikan tersebut. Dalam jawabannya, KPU menyatakan bahwa karena kurangnya data pembuktian, mereka belum dapat menindaklanjuti data ganda yang ditemukan oleh Bawaslu.

Dengan adanya tanggapan dari KPU ini, Bawaslu Badung akan terus memantau proses perbaikan DPSHP dan memastikan bahwa hak pilih masyarakat Badung terlindungi dengan baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024 mendatang.(den/ub)