UPDATEBALI.com, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah masukan penting dalam Pleno Penetapan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Pleno yang berlangsung di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, kecamatan Abiansemal.
Selisih data pemilih itu sebanyak 10 (sepuluh) pemilih di Kecamatan Abiansemal tepatnya di Desa Bongkasa 2 pemilih dan Desa Abiansemal 8 pemilih. Bawaslu Kabupaten Badung mencermati adanya selisih data dari hasil pleno tingkat desa dengan hasil pleno di tingkat kecamatan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menginterupsi pleno itu menanyakan selesih data yang terjadi
“Sebaiknya KPU menjelaskan kenapa ada selisih data itu dan bagaimana kronologinya, kami minta penjelasannya sebelum pleno berlanjut” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi akibat kelalaian dalam penyajian data di tingkat Desa, yang kemudian telah diperbaiki di tingkat Kecamatan.
Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, menegaskan perlunya penjelasan rinci untuk memastikan apakah permasalahan ini merupakan human error atau kesalahan dalam mendata.
“Kami minta penjelasan apakah ini memang tabrak data atau human error,” ujar Hery Indrawan di hadapan komisioner KPU Badung dan para undangan pleno.
Anggota Bawaslu lainnya, I Wayan Semara Cipta, juga menyarankan agar kronologis perubahan data tersebut dicantumkan dalam dokumen berita acara, untuk memastikan proses yang transparan dan akurat.
Ketua KPU Badung akhirnya memberikan klarifikasi bahwa selisih data tersebut terjadi karena penggunaan data mentah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Bongkasa dan Abiansemal yang belum diverifikasi sepenuhnya. Data dukung yang disampaikan oleh petugas belum sesuai untuk proses penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga terjadi perbedaan data antara tingkat desa dan kecamatan.
Kronologi kejadian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 560/PL.02.1-BA/5103/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Badung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Badung tetap berkomitmen untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan pemilu yang jujur dan adil.(den/ub)





