spot_img
spot_img
BerandaBaliCegah Kecurangan, Pemkab Buleleng Tambah Auditor dan Terbitkan Perbup Anti-Fraud

Cegah Kecurangan, Pemkab Buleleng Tambah Auditor dan Terbitkan Perbup Anti-Fraud

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan serta kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program pemerintah.

Komitmen ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, saat mewakili Bupati dalam acara penandatanganan Internal Audit Charter dan workshop Strategi Pengendalian Fraud di Gedung Laksmi Graha, Singaraja, Selasa, 29 Juli 2025.

“Kita harus semakin sadar dan membangun pemahaman agar setiap pelaksanaan program, baik di perangkat daerah maupun BUMD, terbebas dari potensi fraud,” ujar Sekda Suyasa dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Suyasa menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah sebagai ujung tombak pengawasan internal. Untuk memperkuat fungsi tersebut, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan mandatory spending sebesar 0,5% dari total belanja daerah guna mendukung operasional Inspektorat. Langkah ini, menurutnya, juga sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Inspektorat Provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-80, Perempuan Buleleng Tunjukkan Semangat Juang lewat Gerak Jalan 17 KM

“Meski sebelumnya jumlah auditor kita terbatas, tahun ini kita bersyukur mendapat tambahan 40 CPNS auditor. Kini total auditor kita hampir mencapai 70 orang, lebih dari 75% dari jumlah ideal,” ungkapnya.

Dengan peningkatan jumlah auditor ini, pengawasan dapat menjangkau lebih luas, termasuk menyasar 129 desa, 19 kelurahan, dan 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Buleleng.

“Tujuannya agar sistem deteksi dini bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh, untuk mencegah kesalahan sejak dini,” tegas Suyasa.

Baca Juga:  PPPK Bukan Lagi Non-ASN, Sekda Buleleng Tekankan Pentingnya Etika dan Disiplin

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Pemkab Buleleng juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan.

Perbup ini diharapkan menjadi pedoman seluruh OPD dan BUMD dalam menerapkan prinsip anti-fraud secara sistematis.

“Kita ingin pengawasan tidak hanya hadir di akhir, tapi menjadi instrumen pencegahan sejak awal. Apalagi, ketika pendapatan dan belanja daerah meningkat, pengawasan juga harus ikut ditingkatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Buleleng Putu Karuna dalam laporannya menjelaskan bahwa Internal Audit Charter merupakan bentuk komitmen formal untuk memastikan pengawasan berjalan secara objektif, independen, dan profesional. Piagam ini juga memuat prinsip-prinsip penting pengendalian yang harus dipahami oleh seluruh pimpinan OPD.

Baca Juga:  Buleleng Development Festival Angkat Kekayaan Budaya Lokal Lewat Fashion Show Endek

“Efektivitas pengawasan sangat ditentukan oleh berfungsinya tiga pilar pengawasan, dua di level OPD dan satu di APIP,” kata Karuna.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengawasan APIP meliputi kegiatan audit kinerja, evaluasi, review, monitoring, serta fungsi konsultatif seperti sosialisasi dan asistensi. Audit pun diarahkan pada prinsip value for money yang menjamin penggunaan anggaran secara ekonomis, efisien, dan efektif.

Acara ini turut dirangkaikan dengan workshop pengendalian fraud yang menghadirkan narasumber dari BPKP Bali, Polres Buleleng, dan Kejaksaan Negeri Singaraja.

Hadir pula unsur pimpinan DPRD Buleleng, para kepala OPD, direktur BUMD, hingga camat se-Kabupaten Buleleng.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments