spot_img
spot_img
BerandaBaliBuron Sejak Putusan Inkrah, DPO Kasus Karantina Hewan Ditangkap di Denpasar

Buron Sejak Putusan Inkrah, DPO Kasus Karantina Hewan Ditangkap di Denpasar

UPDATEBALI.com, BULELENG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.S., pada Kamis 4 Juni 2026.

Terpidana diamankan sekitar pukul 18.20 Wita di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

A.S. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Hindari Penyelewengan Dana Desa, Kejari Buleleng Gelar Penerangan Hukum

Dalam putusan tersebut, A.S. dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, sebelumnya terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, Tim Intelijen Kejari Buleleng secara intensif melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan yang bersangkutan,” Terangnya, Minggu 7 Juni 2026.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Kabupaten Buleleng Ditetapkan Jadi Perda

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Denpasar Selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga tim gabungan berhasil melakukan pengamanan.

Saat diamankan, A.S. disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.

“Terpidana selanjutnya dibawa untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Ni Ketut Arini Maestro Tari Bali Tak Kenal Lelah Mengajar Menari

Kejari Buleleng menegaskan keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pihak Kejari juga mengapresiasi sinergi antara Tim Intelijen Kejari Buleleng, Jaksa Eksekutor, dan Polres Buleleng yang berhasil mengungkap keberadaan terpidana.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” Tandasnya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments