Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

0
59

updatebali.com/, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman depan Kantor Kejari Buleleng, pada Rabu 20 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap 71 perkara tindak pidana yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 122,57 gram netto dan 132,03 gram bruto, ganja seberat 8,55 gram netto dan 8,89 gram bruto serta residu narkotika sebanyak 3,34 gram bruto.

Baca Juga:  Transformasi Tata Kelola Keuangan dan Fokus Tingkatkan Layanan Pelanggan, Kunci Sukses Kinerja Terbaik PLN Sepanjang Sejarah

Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap narkotika, telepon genggam, senjata tajam, pakaian, tas pinggang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Optimis Mesin Pengolahan Sampah RDF Bisa Atasi Gunung Sampah di TPA Peh

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,” Kata dia.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut juga mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Kinerja Pemerintahan Bangli Diakui Nasional, Bupati Sedana Arta Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi

Dalam prosesnya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, dihancurkan hingga diblender agar tidak dapat digunakan kembali.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama enam bulan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026 dengan total sebanyak 71 perkara yang didominasi perkara narkotika,” Tandasnya.(dna/ub)