spot_img
spot_img
BerandaBaliKejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

updatebali.com/, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman depan Kantor Kejari Buleleng, pada Rabu 20 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap 71 perkara tindak pidana yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 122,57 gram netto dan 132,03 gram bruto, ganja seberat 8,55 gram netto dan 8,89 gram bruto serta residu narkotika sebanyak 3,34 gram bruto.

Baca Juga:  Rikki Simbolon Raih Juara Marathon Nasional Perdana di Bali

Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap narkotika, telepon genggam, senjata tajam, pakaian, tas pinggang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Gandeng Kejari Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,” Kata dia.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut juga mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kejari, Bupati Buleleng Harapkan Sinergi Tetap Terjaga

Dalam prosesnya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, dihancurkan hingga diblender agar tidak dapat digunakan kembali.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama enam bulan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026 dengan total sebanyak 71 perkara yang didominasi perkara narkotika,” Tandasnya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments