spot_img
spot_img
BerandaBaliHermawati Ditahan Kejari Buleleng, Diduga Terkait Kasus Tipikor BUMDes

Hermawati Ditahan Kejari Buleleng, Diduga Terkait Kasus Tipikor BUMDes

UPDATEBALI.com, Buleleng – Kejaksaan Negeri Buleleng melaksanakan kegiatan pemeriksaan kepada Hernawati terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017, hari Kamis(20/1/2022) pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH., MH., Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka Hernawati menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.

Baca Juga:  Prodi S3 Ilmu Hukum FH Unud Gelar Pengabdian kepada Para Pemangku

Tersangka melakukan beberapa modus operandi diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

Kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas, bukti cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015.

“Tersangka dalam melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara,” ucapnya kepada awak media secara tertulis.

Baca Juga:  Finlandia Tawarkan Inovasi Pengolahan Sampah Mutakhir, Pemkot Denpasar Siap Percepat Implementasi Teknologi Hijau

Akibat perbuatannya tersangka Hernawati dijatuhi Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Tinjau Pengerjaan Relokasi Patung Bung Karno

Total kerugian keuangan mencapai sebesar Rp. 511.664.752,- (lima ratus sebelas juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments