Selasa, April 22, 2025
BerandaBaliBupati Sanjaya Sampaikan Jawaban atas Tanggapan Fraksi DPRD Tabanan Mengenai Tiga Ranperda

Bupati Sanjaya Sampaikan Jawaban atas Tanggapan Fraksi DPRD Tabanan Mengenai Tiga Ranperda

UPDATEBALI.com, TABANAN – Sebagai langkah lanjutan dari Sidang Paripurna Ke-3 terkait Penyampaian 3 Ranperda, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-4 dan ke-5 masa persidangan II Tahun Sidang 2024.

Agenda rapat ini membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati dan Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 3 (tiga) Ranperda. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa 25 Juni 2024.

Kedua Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Pimpinan instansi Vertikal di Kabupaten Tabanan, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab, para jurnalis, dan undangan terkait lainnya.

Dalam Paripurna ke-4, Fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju dengan Penyampaian Pengantar Bupati Terhadap 3 Ranperda yang disampaikan pada Paripurna ke-3 yang digelar pada Senin 24 Juni 2024 kemarin.

Baca Juga:  Bank bjb Menandatangani Kerjasama dengan Pemerintah Bali " Kredit Mesra" di Pasar Badung

Dalam Paripurna ke-5, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa poin tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD, pertama-tama menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.

“Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan bahwa hal tersebut tidak membuat kita puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” papar Sanjaya.

Selanjutnya, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71% dari target sebesar Rp 2,19 triliun lebih. Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), terjadi perubahan kebijakan khususnya retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penyewaan tanah, serta hasil kerja sama daerah. Dari segi komponen pendapatan transfer, hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang mentransfer dana berdasarkan realisasi kontrak.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Salut dan Dukung Kreatifitas dan Inovasi Rangkaian Kegiatan HUT ke-101 Desa Gubug

“Kami sependapat bahwa PAD harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Digitalisasi menjadi tren yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” lanjutnya.

Mengenai Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Sanjaya menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Apresiasi Gerakan PMK dalam Menjaga Lingkungan dan Alam di Bali

Khusus mengenai DPMPTSP dan BRIDA yang dibentuk tanpa tipe, hal ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur secara khusus pada Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur BRIDA. Pembentukan dan susunan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam akhir sambutannya, Sanjaya kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Bupati Tabanan, dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan di Kabupaten Tabanan.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments