UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin 8 September 2025.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan pidato pengantar terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tabanan untuk dibahas bersama DPRD.
Empat Ranperda tersebut mencakup: Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Bupati Sanjaya menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun menyesuaikan kebijakan umum dan PPAS yang telah direvisi. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,281 triliun lebih, naik 1,99 persen, sementara belanja daerah meningkat 1,64 persen menjadi Rp2,351 triliun lebih, dengan defisit Rp70,095 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ranperda Inovasi Daerah dirancang untuk mendorong kreativitas, daya saing, dan pengembangan pelayanan publik berbasis inovasi. Bupati menekankan pentingnya membangun museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro Tabanan agar tidak diklaim daerah lain.
“Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana bertujuan melakukan transformasi BUMD menjadi holding company modern dan profesional, yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata,” kata Sanjaya.
Sedangkan Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2022, menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2017, sehingga pengelolaan barang milik daerah lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Di akhir pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak DPRD Tabanan dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal pembahasan keempat Ranperda strategis ini demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).(den/ub)





