spot_img
spot_img
BerandaBaliRaperda ASKP Berbasis Aplikasi, Wagub Giri Prasta Apresiasi Perlindungan Driver Bali

Raperda ASKP Berbasis Aplikasi, Wagub Giri Prasta Apresiasi Perlindungan Driver Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyambut baik dan mendukung Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.

Menurutnya, regulasi ini penting untuk mengakomodasi kepentingan dan aspirasi para driver lokal, sambil tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Wagub Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 8 September 2025.

Ia menegaskan, Raperda ini menjadi langkah strategis agar masyarakat Bali tetap menjadi tuan di rumah sendiri, termasuk kemungkinan pengembangan aplikasi khusus untuk layanan angkutan pariwisata.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi Daerah, TP PKK Badung Terima Kunjungan dari Minahasa Tenggara

Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali yang berinisiatif merancang regulasi untuk menjawab aspirasi driver lokal. Ia menekankan bahwa Raperda ini akan memastikan kepatuhan terhadap hukum, mengatur standar pelayanan, serta mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pendapat tertulis yang dibacakan Wagub, Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti kebutuhan regulasi sebagai upaya menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum layanan transportasi berbasis aplikasi di sektor pariwisata. Gubernur Koster menekankan bahwa pengemudi lokal harus tetap terlindungi, kendaraan resmi harus menggunakan label “Kreta Bali Smita”, dan pelatihan bagi pengemudi disesuaikan dengan standar etika, budaya, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga:  Dorong Ekonomi Lokal, Dekranasda Tabanan dan Provinsi Bali Sinergi Dukung Pengembangan IKM

Selain itu, Gubernur menegaskan bahwa lingkup kewenangan Pemprov Bali terbatas pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian layanan angkutan di lapangan, tanpa menggantikan kewenangan pusat.

“Hal ini untuk memastikan layanan angkutan sewa khusus pariwisata tetap sesuai karakteristik Bali sebagai destinasi wisata,” ujar Giri Prasta.

Wagub juga menyinggung Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, memperluas akses masyarakat terhadap informasi, dan meningkatkan literasi publik. Menurutnya, regulasi ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan didukung infrastruktur digital memadai, serta memperhatikan perlindungan bagi kaum disabilitas.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta hadiri HUT Ke-4 SMA Negeri 2 Abiansemal

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menambahkan, Raperda ini merupakan respons atas aspirasi driver lokal, dan DPRD akan mengawal pembahasannya agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments