Bupati Sanjaya Dorong Kampung Reforma Agraria di Tabanan, Dua Desa Jadi Percontohan

0
52
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kepastian data dalam Reforma Agraria untuk mendukung ketahanan pangan, penataan ruang, dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kepastian data dalam Reforma Agraria untuk mendukung ketahanan pangan, penataan ruang, dan kesejahteraan masyarakat. Sumber foto : Humas Tabanan/updatebali

UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat, 18 September 2026.

Mengusung tema “Strategi Optimalisasi Kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dalam Kerangka Ketahanan Pangan, Pengendalian Tata Ruang yang Berkelanjutan”, kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penataan aset dan akses pertanahan serta pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, unsur Forkopimda, Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, para kepala perangkat daerah terkait, serta Perbekel Desa Sanda dan Perbekel Desa Gunung Salak. Hadir pula narasumber dari Balai Diklat Kementerian Perindustrian Denpasar dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya mengapresiasi pelaksanaan Rakor Awal GTRA Kabupaten Tabanan yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah membangun tata kelola wilayah yang terintegrasi dan berbasis data.

Ia menekankan perlunya memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk menyelaraskan program dan menyusun langkah tindak lanjut Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Hadiri Prosesi Pengabenan Korban Terseret Arus Yeh Ho, Bupati Tabanan Berikan Santunan

“Reforma Agraria mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang demikian akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkap Sanjaya.

Ia menjelaskan, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak ditetapkan sebagai lokasi kegiatan GTRA Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kedua desa tersebut telah menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga seluruh masyarakat telah memiliki sertifikat.

Kondisi ini menjadi modal penting untuk melanjutkan proses penataan akses melalui pemberdayaan dan optimalisasi aset masyarakat agar dapat memberikan manfaat ekonomi serta mendukung peningkatan kesejahteraan.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menilai kepastian data menjadi salah satu kunci dalam penataan wilayah. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat menentukan peruntukan lahan secara lebih tepat, baik untuk pertanian, permukiman, perkebunan, investasi maupun kawasan yang harus dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Bupati Sanjaya juga mengaitkan pelaksanaan Reforma Agraria dengan pengembangan Data Desa Presisi yang tengah didorong Pemerintah Kabupaten Tabanan. Menurutnya, data yang presisi diperlukan agar pembangunan dapat dirancang berdasarkan kondisi riil di masing-masing wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga banjar dan kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Bupati Tabanan Melepas Calon Jamaah Haji Kabupaten Tabanan

Ia mencontohkan, data yang akurat dapat menggambarkan luasan lahan pertanian, perkebunan dan permukiman, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian. Dengan demikian, dukungan program pemerintah dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Maka dari itu kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, akurat lebih dulu,” ujarnya.

Sanjaya berharap pelaksanaan GTRA tidak berhenti pada aspek sertifikasi tanah, tetapi dilanjutkan melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi desa. Ia menyebut potensi yang telah teridentifikasi di Desa Sanda antara lain kopi, durian, pisang, dan kelapa, sedangkan Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang, dan kakao.

Potensi tersebut selanjutnya perlu dioptimalkan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat koordinasi awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak melalui wawancara dan survei lapangan terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa.

Baca Juga:  Tingkatkan Disiplin, Pemkab Tabanan Rutin Gelar Upacara Peringatan HKN

Hasil pemetaan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui rapat bersama perangkat daerah terkait, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan kesesuaian kondisi serta potensi yang ditemukan di lapangan.

Dari pemetaan tersebut, selain potensi komoditas pertanian dan perkebunan, ditemukan sejumlah hambatan yang perlu ditindaklanjuti secara kolaboratif, di antaranya keterbatasan pupuk, belum optimalnya kelembagaan petani, serta persoalan pemasaran dan offtaker. Karena itu, keterlibatan lintas sektor diperlukan untuk mencari solusi sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat setelah kepemilikan tanah mendapatkan kepastian hukum.

“Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan GTRA Tahun 2026, kedua desa tersebut juga diarahkan menjadi lokasi percontohan Reforma Agraria yang selanjutnya akan dilaunching sebagai Kampung Reforma Agraria.

Konsep tersebut diharapkan menjadi wadah integrasi antara kepastian hak atas tanah dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi ekonomi, ketahanan pangan, serta pengendalian tata ruang secara berkelanjutan.(den/updatebali)