UPDATEBALI.com, TABANAN — Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas bersama DPRD.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, para Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, akademisi, dan insan pers.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan sinergi dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan instrumen penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan Tabanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Ranperda ini akan menjadi pijakan kuat bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan agar sejalan dengan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Adapun empat Ranperda yang diajukan meliputi:
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkab dan DPRD terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, nilai APBD 2026 sebesar Rp2,165 triliun lebih, mengalami penurunan Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dari tahun sebelumnya. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,078 triliun lebih, sedangkan belanja daerah Rp2,145 triliun lebih, dengan defisit Rp67,8 miliar lebih yang akan ditutup melalui estimasi SILPA Tahun Anggaran 2025.
Untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sanjaya menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
“Lingkungan adalah modal utama pembangunan berkelanjutan. Regulasi ini memastikan setiap langkah pembangunan tetap memperhatikan daya dukung alam,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 menjadi penyempurnaan kebijakan dalam penanganan kawasan kumuh agar lebih efektif dan sesuai aturan terkini. Sanjaya menekankan pentingnya peningkatan kualitas hunian masyarakat agar tercipta lingkungan sehat dan layak huni.
Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan, diarahkan untuk memperkuat identitas, kebanggaan, serta nilai-nilai sejarah daerah.
“Penguatan identitas daerah penting untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kesadaran sejarah bagi generasi muda Tabanan,” tegasnya.
Menutup pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh anggota dewan untuk membahas keempat Ranperda tersebut secara konstruktif dan berlandaskan semangat gotong royong.
“Semoga pembahasan empat Ranperda ini berjalan baik dan lancar, serta menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM), berlandaskan spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya.(den/ub)





