UPDATEBALI.com, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Badung resmi melangkah lebih jauh dalam penanganan sampah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Selasa 21 April 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) sebagai mitra pelaksana proyek. Langkah ini dinilai sebagai strategi percepatan implementasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Adi Arnawa menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan upaya konkret untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sistem konvensional menjadi lebih modern dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus berbasis inovasi. Dengan teknologi, sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek PSEL menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi peningkatan volume sampah, khususnya di wilayah pariwisata seperti Badung yang memiliki aktivitas tinggi.
Pemkab Badung, lanjutnya, siap mendukung percepatan realisasi proyek melalui penyediaan regulasi, kesiapan lahan, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak swasta.
“Kami berkomitmen menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga mampu menjawab tantangan lingkungan ke depan,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Bali Wayan Koster, serta sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan mitra pengembang proyek.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Badung diharapkan dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.(den/ub)





