UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung sejatinya telah berlaku sejak lama, tepatnya pada tahun 2012 melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa, 19 Agustus 2025. Menurutnya, sejak Perbup tersebut diterbitkan pada masa Bupati Anak Agung Gde Agung, tanah masyarakat yang berstatus jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun telah mendapat pengurangan PBB hingga 100 persen.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Perbup No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Kebijakan ini kemudian diperluas di masa Bupati I Nyoman Giri Prasta dengan terbitnya Perbup No. 24 Tahun 2017. Aturan tersebut memberi pengurangan PBB pada rumah dan tanah pertanian, dengan syarat objek pajak telah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga tahun 2016.
Adi Arnawa menegaskan, pengurangan tidak berlaku jika ditemukan pemanfaatan tanah atau bangunan tidak sesuai data yang tercatat. Sementara terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ia menyebut hal itu dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan.
“Tidaklah adil bila tanah di kawasan pariwisata dengan harga pasar tinggi, NJOP-nya rendah. Penyesuaian ini juga bertujuan agar aktivitas komersial turut memberi kontribusi pada pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun Badung,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan bantuan sarana pertanian berupa bibit, cultivator, traktor, motor roda tiga, serta rice transplanter. Selain itu, ia menerima aspirasi dari para pekaseh dan kelian subak abian yang disampaikan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Agus Gede Widita, salah satunya terkait upacara ngaben tikus dan bantuan mesin potong rumput.
Rapat pleno turut dihadiri Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, serta seluruh pekaseh dan kelian subak abian se-Badung. (den/ub)





