Bukan Sekadar Menulis Berita, PWI Bali Tegaskan Tanggung Jawab Besar Seorang Wartawan

0
269
IGMB Dwikora Putra menekankan pentingnya kode etik, akurasi, verifikasi, dan profesionalisme wartawan untuk menjaga kualitas jurnalistik serta kepercayaan publik.
IGMB Dwikora Putra menekankan pentingnya kode etik, akurasi, verifikasi, dan profesionalisme wartawan untuk menjaga kualitas jurnalistik serta kepercayaan publik. Sumber foto : Den/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali periode 2025–2030, IGMB Dwikora Putra menegaskan pentingnya pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, saat menjadi pemateri dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali tahun 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar.

Pada sesi bertajuk “Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan dan Profesionalisme Wartawan”, Dwikora membahas sejumlah aspek penting, mulai dari Kode Etik Jurnalistik PWI, Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, independensi wartawan, akurasi dan verifikasi informasi, perlindungan narasumber hingga konflik kepentingan.

Menurutnya, pemahaman terhadap kode etik bukan sekadar menjadi syarat organisasi, tetapi merupakan pedoman yang harus diterapkan dalam setiap proses peliputan hingga penyajian berita kepada publik.

“Ini adalah Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku PWI. Mari kita berbagi pemahaman agar semua anggota, terutama calon anggota, memahami hak, kewajiban, serta bagaimana menjalankan profesi sesuai pedoman organisasi,” ujar Dwikora.

Ia menjelaskan, Kode Etik Jurnalistik PWI yang berlaku saat ini terdiri atas 15 pasal sebagaimana diputuskan dalam Kongres PWI di Citarum pada 2025. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan menjadi acuan internal bagi anggota PWI.

Baca Juga:  PWI Bali Gelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian 2026, Diikuti 102 Peserta

Dalam pemaparannya, Dwikora menyoroti Pasal 2 yang mengatur kewajiban wartawan mempertimbangkan dampak sosial sebelum menyiarkan karya jurnalistik. Menurutnya, setiap wartawan harus memiliki kemampuan menilai apakah suatu pemberitaan berpotensi memicu konflik atau mengganggu persatuan masyarakat.

“Kita sebagai wartawan harus punya nalar yang bagus. Kalau sebuah materi berpotensi memicu kerusuhan sosial atau membahayakan persatuan, kita harus mempertimbangkan kembali sebelum menyiarkannya,” katanya.

Ia menambahkan, kewaspadaan tersebut semakin penting di tengah derasnya arus informasi di media digital yang kerap memunculkan isu-isu sensitif terkait suku, agama, ras, antargolongan, gender maupun kelompok rentan.

Selain itu, Dwikora mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam proses peliputan. Ia menegaskan bahwa wartawan wajib memperkenalkan identitas kepada narasumber, kecuali dalam liputan investigasi yang dilakukan untuk kepentingan publik.

Menurutnya, penggunaan metode investigasi harus memiliki dasar kepentingan publik yang jelas, bukan sekadar mengejar sensasi.

“Investigasi itu harus benar-benar untuk kepentingan publik. Kalau menyangkut fasilitas negara atau penggunaan aset publik, di situ fungsi pengawasan pers dapat dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:  PWI Bali Bersama Rai Wirajaya dan BI Bali Gelar Seminar Nasional Mengenal Keaslian Uang Rupiah

Dwikora juga mengingatkan wartawan agar menghormati privasi individu sepanjang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Ia mencontohkan bahwa kehidupan pribadi seseorang tidak layak menjadi konsumsi pemberitaan apabila tidak memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Dalam sesi tersebut, ia turut membahas asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu prinsip penting dalam pemberitaan perkara hukum. Menurutnya, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Yang terpenting adalah kita memahami asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan tetap, wartawan harus berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan,” katanya.

Ia mengakui bahwa praktik di lapangan masih memiliki variasi terkait penulisan identitas tersangka. Namun, menurutnya, pemahaman terhadap prinsip etik harus tetap menjadi pijakan utama bagi wartawan dalam mengambil keputusan redaksional.

Perlindungan terhadap anak dan korban kejahatan seksual juga menjadi perhatian dalam materi tersebut. Dwikora menegaskan identitas anak di bawah usia 18 tahun, baik sebagai pelaku, saksi maupun korban, wajib dirahasiakan.

“Identitas bukan hanya nama. Wajah, alamat, sekolah, keluarga, semua yang bisa mengarah pada identitas anak harus dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga:  Buka Seminar Nasional, Cok Ace Ajak Masyarakat Untuk Mengenal Ciri-Ciri Keaslian Rupiah

Begitu pula terhadap korban kejahatan seksual, wartawan diminta mengedepankan empati agar pemberitaan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.

Selain aspek perlindungan identitas, Dwikora mengingatkan pentingnya memilih narasumber yang kredibel dan kompeten. Menurutnya, kualitas sebuah berita sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber informasi yang digunakan.

“Kalau karya jurnalistik kita menggunakan narasumber yang tidak kredibel, kepercayaan pembaca juga akan turun. Karena itu, wartawan harus memastikan narasumber memang memiliki kompetensi di bidang yang dibahas,” katanya.

Ia menjelaskan, narasumber yang memiliki keahlian, kewenangan, atau pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat akurasi dan kualitas pemberitaan.

Dwikora juga menekankan bahwa wartawan harus mengutamakan ketepatan dibanding kecepatan, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan kesepakatan off the record.

Melalui orientasi tersebut, Dewan Kehormatan PWI Bali berharap seluruh anggota semakin memahami penerapan kode etik dalam praktik jurnalistik sehari-hari sehingga mampu menghasilkan karya yang profesional, bertanggung jawab, dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pers.(den/updatebali)