spot_img
spot_img
BerandaNasionalBKD Mukomuko Libatkan Polisi untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Mukomuko Libatkan Polisi untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

UPDATEBALI.com, Mukomuko – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan setempat untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak serta retribusi daerah, Minggu(02/01/2022).

“Kita ada tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian resor setempat dan Kejaksaan Negeri,” kata Sekretaris BKD Kabupaten Mukomuko Kasimin dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Ia menjelaskan fungsi anggota tim dari kepolisian resor setempat dan Kejaksaan Negeri untuk menagih tunggakan pajak dan retribusi daerah dari pelaku usaha di daerah ini.

Baca Juga:  Tari Soledo Jadi Ikon Baru Kawasan Borobudur dengan Perpaduan Tiga Daerah

Ia mengatakan ada hotel yang menunggak pajak selama dua tahun yang akhirnya membayar pajak setelah ditagih oleh tim yang terdiri atas aparat penegak hukum di daerah ini.

“Keberadaan aparat penegak hukum dalam tim ini seakan menakuti padahal tidak karena membayar pajak merupakan kewajiban,” ujarnya.

Pemkab setempat akan mengoptimalkan penerimaan PAD dari pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Video Pengibaran Bendera GAM Pasca Sengketa Pilpres di MK Dipastikan Hoaks

Pihaknya berencana mengembalikan lagi ke posisi awal pembayaran pajak dari dua menjadi 10 persen sesuai dengan peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko hampir setahun memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha untuk mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.

Pemerintah daerah setempat memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha dari 10 persen menjadi dua persen hingga Oktober 2021.

Baca Juga:  OJK Ungkap Tantangan dan Peluang Stabilitas Ekonomi Nasional

“Kalau sekarang batas waktu pemberian keringanan pembayaran pajak telah berakhir pada bulan Oktober lalu, seharusnya saat ini sudah diterapkan kewajiban pembayaran pajak sebesar 10 persen,” ujarnya.

Sebelum itu, ia mengatakan, perlu adanya pertemuan kembali dengan para pelaku usaha di daerah ini guna mencari kesepakatan terkait dengan pemberlakuan peraturan daerah ini.(ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments