Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBaliBerkali-kali Beraksi, Pelaku Curas dan Pencabulan di Kuta Selatan Ditangkap Polisi

Berkali-kali Beraksi, Pelaku Curas dan Pencabulan di Kuta Selatan Ditangkap Polisi

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Sektor Kuta Selatan, dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan berbahaya yang sempat menjadi buronan.

Pria bernama Viktorius Ariano Pukul (25), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap setelah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, penganiayaan, serta perjudian.

Viktorius ditangkap di kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan, oleh tim opsnal yang menindaklanjuti laporan dari seorang korban perempuan berusia 19 tahun, berinisial GP.

Korban melaporkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi, 13 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca Juga:  150 Orang Warga Denpasar Ikuti Mudik Gratis Tujuan Banyuwangi-Jember

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R. Heselo, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku saat itu berpura-pura menawarkan tumpangan ojek kepada korban. Namun setelah korban menolak, pelaku mengancam dengan pisau dan memaksa korban masuk ke area semak-semak.

“Di lokasi itu, pelaku merobek pakaian korban, melakukan tindakan tidak senonoh, dan memukul wajah korban sebelum melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban, termasuk ponsel dan dokumen penting,” ujarnya.

Penangkapan terhadap Viktorius juga mengungkap deretan aksi kriminal lainnya. Ia mengaku telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi berbeda di Kuta Selatan:

  • Ungasan (Bali Pecatu Graha), 11 Februari 2025: pelaku merampas tas dan ponsel serta menganiaya korban FF.
  • Perumahan Puri Gading, Jimbaran, 9 April 2025: korban VBA menjadi sasaran penganiayaan dan upaya perampasan ponsel.
  • Pantai Balangan, 30 Desember 2024: pelaku kembali melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korban berinisial VM.
Baca Juga:  Genjot Cakupan Vaksin Di Masyarakat, Kelurahan Ubung Laksanakan Vaksinasi Booster

Modus yang digunakan hampir serupa seperti berpura-pura menolong atau menawarkan bantuan, lalu melakukan tindak kekerasan hingga pelecehan seksual.

“Hasil kejahatan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berjudi secara daring,” terangnya.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga anggota di lapangan harus memberikan tindakan tegas dan terukur,” tambah Kompol Laorens.

Baca Juga:  Komitmen Kendalikan Inflasi, Lahan Hutan Kota Banyuasri Ditanami 12.000 Bibit Cabai

Atas tindakannya, Viktorius kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

  • Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman pidana 9 tahun),
  • Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan (pidana maksimal 9 tahun),
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (pidana hingga 5 tahun jika menyebabkan luka berat),
  • Pasal 303 KUHP: Tindak pidana perjudian (ancaman pidana hingga 10 tahun).

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Denpasar guna proses hukum lebih lanjut.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments