Sabtu, Maret 29, 2025
BerandaBaliBahas APBD 2022, Dewan Buleleng Pertanyakan Piutang PBB-P2

Bahas APBD 2022, Dewan Buleleng Pertanyakan Piutang PBB-P2

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng pertanyakan peningkatan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat rapat antara Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, pada Selasa 18 Juli 2023.

Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, SH mengatakan, peningkatan piutang PBB-P2 memang perlu mendapat perhatian baik dari jumlah piutangnya maupun dari sisi lain seperti penyebab wajib pajak (WP) yang enggan membayar pajak maupun cara dan teknik penagihannya yang perlu di revisi.

Baca Juga:  Banggar DPRD Buleleng Fokuskan Pembenahan BUMD

“Jangan hanya menghitung berapa piutangnya saja tetapi juga apa penyebabnya kenapa orang enggan membayar pajak,” Ucap Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, SH.

Kemudian menurut Susila, pengenaan PBB-P2 saat ini masih terlalu besar sehingga menjadi beban bagi masyarakat, meskipun sudah ada peraturan yang bisa meringankan, sehingga hal itu perlu dicarikan jalan keluar.

“Itu perlu dicarikan solusi, seperti tarif pajaknya yang diturunkan atau NJOP nya yang perlu mendapat evaluasi,” Terang Susila.

Selain itu penetapan fungsi lahan dengan subyek pajak itu sendiri juga sangat penting, sehingga ada perbedaan antara lahan yang produktif dengan lahan yang tidak produktif nantinya ini dapat meringankan beban masyarakat dengan harapan mereka akan taat untuk membayar pajak.

Baca Juga:  Situasi Berangsur Normal, Pj Gubernur Mahendra Jaya Dorong Maskapai Garuda Tambah Penerbangan ke Bali

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd menyatakan sependapat dengan hal tersebut, dimana PBB-P2 memang harus segera mendapat evaluasi sehingga persoalan piutang itu dapat segera ditangani.

Selanjutnya Sekda Suyasa menyebut peningkatan piutang PBB-P2 dari tahun ke tahun disebabkan karena ada penunggakan setiap tahunnya, sementara piutang yang sebelumnya belum di lunasi sehingga terjadi penambahan tiap tahunnya.

Baca Juga:  Gedung Buleleng Command Center Diresmikan, Diharapkan Jadi Basis Informasi Pemkab Buleleng

Dalam hal ini pemerintah daerah juga telah mengambil kebijakan melalui peraturan Bupati terkait piutang pajak PBB-P2 dari tahun 2015 ke bawah sudah dihapuskan dengan catatan piutang pajak setelah 2015 dilunasi sehingga WP hanya dibebankan pada piutang pajak 2015 keatas.

“Ini tentu akan mengurangi piutang pajak PBB-P2 hingga 40 persen, tapi kenyataannya masih banyak WP yang belum melunasi sehingga piutang pajak sebelumnya belum bisa dihapuskan,” Pungkasnya.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments